- ABK Fandi Ramadhan bebas dari hukuman mati terkait kasus sabu dua ton.
- Habiburokhman menilai Fandi tidak pantas mendapatkan hukuman mati.
- Terdakwa Fandi Ramadhan mendapat vonis pidana penjara selama 5 tahun.
SuaraBatam.id - Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan bebas dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait menyelundupkan sabu sekitar dua ton.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus narkotika tersebut.
Habiburokhman menilai hakim sudah memahami bahwa hukuman mati bukanlah hukuman pokok, tetapi alternatif terakhir berdasarkan Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Fandi dinilai tak pantas mendapatkan hukuman mati karena disebut tidak mengetahui soal penyelundupan itu.
"Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif," kata Habiburokhman dikutip dari Antara, Jumat (6/3/2026).
Dia pun menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan vonis bebas karena menganggap Fandi tidak bersalah. Namun, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara itu.
Meski begitu, dia menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik dan penuntut umum dalam perkara tersebut. Karena, kata dia, pihaknya memiliki pertanyaan soal hak-hak tersangka sejak penetapan kasus hingga vonis.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis (5/3).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.
Terdakwa juga telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon