- Media sosial dihebohkan dengan penjualan sebuah pulau di Lingga Kepri.
- Pulau Katang punya luas 73 hektare dijual dengan harga mencapai Rp65 miliar.
- Pemprov Kepri menyatakan secara hukum pulau tak bisa dimiliki sepenuhnya.
SuaraBatam.id - Beredar unggahan yang menyatakan sebuah pulau di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) dijual dengan harga fantastis mencapai Rp65 miliar.
Dalam unggahan akun Threads bernama q_bly, Pulau Katang disebut memiliki luas sekitar 73 hektare dan diklaim cocok dijadikan pulau pribadi, kawasan resort eksklusif, hingga destinasi wisata premium.
Selain itu, turut dijelaskan jika pembeli memilikinya dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi membenarkan jika Pemprov telah memantau informasi pulau dijual yang ramai beredar di media sosial tersebut.
"Iya, iklan penjualan Pulau Katang Lingga yang Anda kirim itu memang sedang beredar," katanya kepada Batamnews--jaringan Suara.com, Kamis (28/5/2026).
Hendri menegaskan, secara hukum sebuah pulau tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh individu maupun perusahaan.
Menurut dia, yang dapat diperjualbelikan hanyalah hak atas lahan seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).
"Yang biasanya diperjualbelikan itu hak atas lahannya, seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha, bukan pulaunya," ujarnya.
Hendri juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila pemanfaatan lahan dinilai melanggar aturan atau bertentangan dengan kepentingan umum.
Pulau Katang sendiri bukan lokasi asing di Kabupaten Lingga. Selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan dengan panorama laut serta spot snorkeling dan diving.
Pada masa pandemi Covid-19 lalu, kawasan itu sempat digarap sebagai proyek investasi pariwisata oleh PT Angkasa Wijaya Grup.
Perusahaan tersebut merancang pembangunan resort dan villa bernuansa Melayu Kepri di atas lahan seluas 73 hektare, lengkap dengan berbagai fasilitas wisata pendukung.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, maupun Kementerian ATR/BPN terkait status transaksi yang beredar tersebut.
Menurut Hendri, masyarakat diminta tidak langsung percaya dengan iklan yang muncul di media sosial sebelum memastikan keabsahan dokumen dan izin lahan kepada instansi terkait.
"Iklan seperti ini sering muncul di media sosial. Tapi keaslian dokumen dan status izinnya tetap harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Sebanyak 1.619 Debitur Telah Memperoleh Penyaluran KPP Bernilai Rp427,5 Miliar dari BRI
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia