- Media sosial dihebohkan dengan penjualan sebuah pulau di Lingga Kepri.
- Pulau Katang punya luas 73 hektare dijual dengan harga mencapai Rp65 miliar.
- Pemprov Kepri menyatakan secara hukum pulau tak bisa dimiliki sepenuhnya.
SuaraBatam.id - Beredar unggahan yang menyatakan sebuah pulau di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) dijual dengan harga fantastis mencapai Rp65 miliar.
Dalam unggahan akun Threads bernama q_bly, Pulau Katang disebut memiliki luas sekitar 73 hektare dan diklaim cocok dijadikan pulau pribadi, kawasan resort eksklusif, hingga destinasi wisata premium.
Selain itu, turut dijelaskan jika pembeli memilikinya dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi membenarkan jika Pemprov telah memantau informasi pulau dijual yang ramai beredar di media sosial tersebut.
"Iya, iklan penjualan Pulau Katang Lingga yang Anda kirim itu memang sedang beredar," katanya kepada Batamnews--jaringan Suara.com, Kamis (28/5/2026).
Hendri menegaskan, secara hukum sebuah pulau tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh individu maupun perusahaan.
Menurut dia, yang dapat diperjualbelikan hanyalah hak atas lahan seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).
"Yang biasanya diperjualbelikan itu hak atas lahannya, seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha, bukan pulaunya," ujarnya.
Hendri juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila pemanfaatan lahan dinilai melanggar aturan atau bertentangan dengan kepentingan umum.
Pulau Katang sendiri bukan lokasi asing di Kabupaten Lingga. Selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan dengan panorama laut serta spot snorkeling dan diving.
Pada masa pandemi Covid-19 lalu, kawasan itu sempat digarap sebagai proyek investasi pariwisata oleh PT Angkasa Wijaya Grup.
Perusahaan tersebut merancang pembangunan resort dan villa bernuansa Melayu Kepri di atas lahan seluas 73 hektare, lengkap dengan berbagai fasilitas wisata pendukung.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, maupun Kementerian ATR/BPN terkait status transaksi yang beredar tersebut.
Menurut Hendri, masyarakat diminta tidak langsung percaya dengan iklan yang muncul di media sosial sebelum memastikan keabsahan dokumen dan izin lahan kepada instansi terkait.
"Iklan seperti ini sering muncul di media sosial. Tapi keaslian dokumen dan status izinnya tetap harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak