Eko Faizin
Rabu, 29 Juli 2026 | 16:57 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kepala SMA Taruna Kepri berinisial AP ditangkap Polsek Batu Aji karena menggelapkan dana sekolah sebesar Rp143 juta.
  • Penangkapan terjadi di kediaman tersangka pada Senin, 27 Juli 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
  • Tersangka menggunakan uang pendaftaran dan SPP dari 12 orang tua siswa untuk kepentingan pribadi tanpa menyetorkannya ke rekening sekolah.

SuaraBatam.id - Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau (Kepri), berinisial AP ditangkap terkait dugaan penggelapan dana pendaftaran dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa dengan total mencapai Rp143 juta.

Pria 41 tahun itu diamankan Polsek Batu Aji di kediamannya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam kasus itu, AP yang berstatus sebagai karyawan swasta.

Kanitreskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor mengatakan, tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

"Penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara," katanya dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Rabu (29/7/2026).

AP diduga menggunakan dana pembayaran dari sejumlah orangtua siswa untuk kepentingan pribadi.

Rizky menjelaskan, kasus itu terungkap setelah ketua yayasan merasa curiga dan melakukan pengecekan terhadap rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik sekolah pada Sabtu (4/10/2025).

Dari hasil pengecekan, dana yang tercatat masuk ke rekening resmi sekolah hanya sekitar Rp41 juta.

Atas temuan tersebut, pihak yayasan kemudian meminta staf bendahara melakukan audit internal dan mengonfirmasi pembayaran kepada para orangtua siswa.

Dari hasil audit dan konfirmasi ke orangtua murid, ditemukan fakta bahwa ada 12 orang tua siswa yang sudah membayar uang masuk dan SPP bulanan.

"Namun, pembayaran tersebut tidak disetorkan ke rekening sekolah, melainkan ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan dibayarkan secara tunai langsung kepadanya," kata Rizky.

Menurutnya, tersangka kemudian menemui ketua yayasan di ruang kepala sekolah pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam pertemuan, AP disebut mengakui telah menggunakan uang milik yayasan untuk kepentingan pribadi. Tersangka juga menyerahkan berkas rekapitulasi pembayaran dari 12 orangtua siswa.

"Tersangka juga sempat membawa surat perjanjian kesanggupan pengembalian uang, namun hingga proses hukum berjalan, kewajiban tersebut tidak dipenuhi," jelas Iptu Rizky.

Load More