- Polda Kepri mengungkap kasus judol dengan menangkap dua tersangka di Batam.
- Dari keduanya, ada yang berperan sebagai penyelenggara dan menjadi pemain.
- Kasus judol tersebut bermula dari laporan warga yang masuk pada April 2026.
SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua tersangka kasus judi online (judol) berinisial RS dan TN di Batam. Keduanya ditangkap di Bengkong dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei menyatakan TN diduga sebagai penyelenggara, sedangkan RS sebagai pemain.
"TN kami kenakan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai penyelenggara. RS kami kenakan Pasal 427 sebagai pemain," katanya dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Senin (4/5/2026).
Nona menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada April 2026. Dari penyelidikan, ditemukan aktivitas judi online di dua tempat kejadian perkara.
Dirkrimum Polda Kepri, Ronni Bonic mengungkapkan jika laporan warga itu mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah daerah Sambau.
"Pada 4 April 2026, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan TN di lokasi. Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah perangkat komputer untuk menjalankan permainan judi online," sebut Ronni.
Kedua tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE tentang distribusi dan akses konten judi melalui sistem elektronik.
Polisi menyita 19 unit komputer dan tiga telepon genggam. TN mengelola puluhan ribu akun permainan, seperti "Joker King" dan "Big Fish", untuk menghasilkan chip secara otomatis maupun manual.
Chip itu dijual ke pemain lain, termasuk RS, lewat aplikasi pesan instan. Transaksi pakai dompet digital DANA dan OVO.
Harganya Rp5.000 hingga Rp15.000 per satu miliar chip. RS membeli chip untuk bermain. Jika menang, chip itu dijual lagi untuk mengambil untung.
"Dari praktik ini, kedua tersangka mendapat keuntungan finansial," terang Ronni.
Para tersangka terancam pidana minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun penjara, plus denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Kepri, sementara polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Jamin Keaslian dan Garansi Resmi, Pastikan Beli Mesin Cuci LG Online Original Hanya Di Blibli
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
Menjangkau Pegunungan Toraja, Mantri BRI Layani Hingga Pelosok