Eko Faizin
Senin, 04 Mei 2026 | 17:59 WIB
Ilustrasi warga melihat iklan judi online. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Baca 10 detik
  • Polda Kepri mengungkap kasus judol dengan menangkap dua tersangka di Batam.
  • Dari keduanya, ada yang berperan sebagai penyelenggara dan menjadi pemain.
  • Kasus judol tersebut bermula dari laporan warga yang masuk pada April 2026.

SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua tersangka kasus judi online (judol) berinisial RS dan TN di Batam. Keduanya ditangkap di Bengkong dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei menyatakan TN diduga sebagai penyelenggara, sedangkan RS sebagai pemain.

"TN kami kenakan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai penyelenggara. RS kami kenakan Pasal 427 sebagai pemain," katanya dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Senin (4/5/2026).

Nona menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada April 2026. Dari penyelidikan, ditemukan aktivitas judi online di dua tempat kejadian perkara.

Dirkrimum Polda Kepri, Ronni Bonic mengungkapkan jika laporan warga itu mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah daerah Sambau.

"Pada 4 April 2026, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan TN di lokasi. Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah perangkat komputer untuk menjalankan permainan judi online," sebut Ronni.

Kedua tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE tentang distribusi dan akses konten judi melalui sistem elektronik.

Polisi menyita 19 unit komputer dan tiga telepon genggam. TN mengelola puluhan ribu akun permainan, seperti "Joker King" dan "Big Fish", untuk menghasilkan chip secara otomatis maupun manual.

Chip itu dijual ke pemain lain, termasuk RS, lewat aplikasi pesan instan. Transaksi pakai dompet digital DANA dan OVO.

Harganya Rp5.000 hingga Rp15.000 per satu miliar chip. RS membeli chip untuk bermain. Jika menang, chip itu dijual lagi untuk mengambil untung.

"Dari praktik ini, kedua tersangka mendapat keuntungan finansial," terang Ronni.

Para tersangka terancam pidana minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun penjara, plus denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Kepri, sementara polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Load More