- Kasus penganiayaan bintara hingga tewas di Kepri memasuki tahap rekonstruksi.
- Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka.
- Para tersangka dan pemeran pengganti dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
SuaraBatam.id - Kasus penganiayaan sesama polisi berujung bintara Bripda NS meninggal dunia di mess Polda Kepulauan Riau (Kepri) memasuki tahap rekonstruksi kejadian.
Sebanyak 37 adegan rekonstruksi diperagakan dalam kegiatan yang berlangsung bertujuan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan, Senin (27/4/2026).
"Rekonstruksi ini untuk mencocokkan keterangan antara saksi dan tersangka. Sekaligus memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa tersebut," kata Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com
Ronni yang memimpin jalannya rekonstruksi menyatakan seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan.
Kronologi kejadian penganiayaan polisi muda diperagakan secara utuh, dari awal hingga akhir. Para tersangka dan pemeran pengganti dihadirkan dalam rekonstruksi ini.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, bapak kandung korban, penasihat hukum korban dan para tersangka, tim Inafis Ditreskrimum Polda Kepri, serta para saksi di tempat kejadian perkara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan bagian krusial dalam proses penyidikan.
"Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Menurut Kabidhumas, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka. Setelah berkas lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan rekonstruksi ini, diharapkan berkas perkara dapat disusun secara lengkap, profesional, dan akuntabel. Serta memberikan gambaran yang komprehensif dan objektif tentang peristiwa yang terjadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus
-
Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla
-
5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Buntut Erupsi Anak Krakatau