- Empat personel Polda Kepri resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
- Pemecatan tersebut terlait penganiayaan yang menyebabkan polisi muda meninggal.
- Selain proses etik, Polda Kepri juga melanjutkan proses pidana dalam kasus tersebut.
SuaraBatam.id - Sebanyak 4 personel Polda Kepulauan Riau (Kepri) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menyampaikan keempat personel yang dipecat tersebut berinisial AS, AP, GSP, dan MA.
"Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (18/4/2026).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri.
Para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Nona menjelaskan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (17/4/2026), satu pelanggar berinisial AS menyatakan menerima putusan, sementara tiga lainnya, yakni AP, GSP, dan MA, mengajukan keberatan.
"Ketiga pelanggar diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding," katanya.
Selain proses etik, Polda Kepri juga melanjutkan proses pidana dalam kasus tersebut. Perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, AS telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Tiga personel lainnya yang sebelumnya berstatus saksi, yakni AP, GSP, dan MA, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal masing-masing tujuh tahun dan 10 tahun penjara.
Polda Kepri menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku, baik melalui proses kode etik maupun pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset