- Empat personel Polda Kepri resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
- Pemecatan tersebut terlait penganiayaan yang menyebabkan polisi muda meninggal.
- Selain proses etik, Polda Kepri juga melanjutkan proses pidana dalam kasus tersebut.
SuaraBatam.id - Sebanyak 4 personel Polda Kepulauan Riau (Kepri) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menyampaikan keempat personel yang dipecat tersebut berinisial AS, AP, GSP, dan MA.
"Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (18/4/2026).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri.
Para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Nona menjelaskan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (17/4/2026), satu pelanggar berinisial AS menyatakan menerima putusan, sementara tiga lainnya, yakni AP, GSP, dan MA, mengajukan keberatan.
"Ketiga pelanggar diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding," katanya.
Selain proses etik, Polda Kepri juga melanjutkan proses pidana dalam kasus tersebut. Perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, AS telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Tiga personel lainnya yang sebelumnya berstatus saksi, yakni AP, GSP, dan MA, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal masing-masing tujuh tahun dan 10 tahun penjara.
Polda Kepri menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku, baik melalui proses kode etik maupun pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!