- Empat personel Polda Kepri resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
- Pemecatan tersebut terlait penganiayaan yang menyebabkan polisi muda meninggal.
- Selain proses etik, Polda Kepri juga melanjutkan proses pidana dalam kasus tersebut.
SuaraBatam.id - Sebanyak 4 personel Polda Kepulauan Riau (Kepri) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menyampaikan keempat personel yang dipecat tersebut berinisial AS, AP, GSP, dan MA.
"Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (18/4/2026).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri.
Para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Nona menjelaskan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (17/4/2026), satu pelanggar berinisial AS menyatakan menerima putusan, sementara tiga lainnya, yakni AP, GSP, dan MA, mengajukan keberatan.
"Ketiga pelanggar diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding," katanya.
Selain proses etik, Polda Kepri juga melanjutkan proses pidana dalam kasus tersebut. Perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, AS telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Tiga personel lainnya yang sebelumnya berstatus saksi, yakni AP, GSP, dan MA, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal masing-masing tujuh tahun dan 10 tahun penjara.
Polda Kepri menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku, baik melalui proses kode etik maupun pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya