- Bripda AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan sesama polisi.
- Polda Kepri sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain.
- Peristiwa terjadi di mess atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana.
SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan anggota Bintara, Bripda AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di mess terhadap sesama polisi yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain.
"Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (14/4/2026).
Eddwi menyampaikan Kapolda Kepri turut berduka atas peristiwa tersebut dan menegaskan kasus meninggalnya polisi muda angkatan 2025 diproses hingga tuntas.
"Atas nama Kapolda, kami menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan saya usut tuntas sampai selesai siapa pelakunya-pelakunya yang terlibat," katanya.
Eddwi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di mess atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum," sebutnya.
Menurut Eddwi, kejadian bermula saat tersangka memanggil kedua korban dengan alasan adanya dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kurve (kerja bakti).
"Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya," terang dia.
Eddwi menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal, penganiayaan dilakukan tanpa menggunakan alat, tetapi tangan kosong.
"Untuk saksi-saksi, sebanyak delapan personel yang kami minta keterangan sementara, namun yang tersangka baru satu orang," katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya motif pribadi antara tersangka dan korban.
"Sementara para saksi kami amankan di Propam, Bagian Paminal (Pengamanan Internal Polri) untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan. Nanti kita dalami apakah ada motif lain selain tidak melaksanakan kurve itu," kata Kabid Propam itu.
Selain proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan menindak secara kode etik melalui Propam.
"Kami dari Propam akan memproses secara kode etik, dan untuk pidananya sudah kami laporkan ke Ditreskrimum," kata Eddwi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas