- Bripda AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan sesama polisi.
- Polda Kepri sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain.
- Peristiwa terjadi di mess atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana.
SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan anggota Bintara, Bripda AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di mess terhadap sesama polisi yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain.
"Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (14/4/2026).
Eddwi menyampaikan Kapolda Kepri turut berduka atas peristiwa tersebut dan menegaskan kasus meninggalnya polisi muda angkatan 2025 diproses hingga tuntas.
"Atas nama Kapolda, kami menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan saya usut tuntas sampai selesai siapa pelakunya-pelakunya yang terlibat," katanya.
Eddwi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di mess atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum," sebutnya.
Menurut Eddwi, kejadian bermula saat tersangka memanggil kedua korban dengan alasan adanya dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kurve (kerja bakti).
"Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya," terang dia.
Eddwi menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal, penganiayaan dilakukan tanpa menggunakan alat, tetapi tangan kosong.
"Untuk saksi-saksi, sebanyak delapan personel yang kami minta keterangan sementara, namun yang tersangka baru satu orang," katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya motif pribadi antara tersangka dan korban.
"Sementara para saksi kami amankan di Propam, Bagian Paminal (Pengamanan Internal Polri) untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan. Nanti kita dalami apakah ada motif lain selain tidak melaksanakan kurve itu," kata Kabid Propam itu.
Selain proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan menindak secara kode etik melalui Propam.
"Kami dari Propam akan memproses secara kode etik, dan untuk pidananya sudah kami laporkan ke Ditreskrimum," kata Eddwi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant