- Kompolnas menyoroti kasus polisi junior tewas dianiaya oleh seniornya di Polda Kepri.
- Komisioner mendorong Polri membangun mekanisme pencegahan kasus penganiayaan itu.
- Diperlukan pengawasan per periodik guna mencegah adanya pelanggaran anggota.
SuaraBatam.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus penganiayaan polisi junior oleh seniornya di Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mendorong Polri untuk membangun mekanisme pencegahan buntut terjadinya kasus dugaan penganiayaan sesama anggota polisi tersebut.
"Ada juga yang penting untuk dipikirkan secara mendalam, khususnya bagi rekan-rekan kepolisian: Pentingnya segala upaya pengawasan secara internal yang terus-menerus dan membangun mekanisme pencegahan," katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/4/2026).
Anam mengungkapkan, diperlukan pengawasan per periodik ataupun secara reguler guna mencegah adanya pelanggaran anggota.
"Ini penting untuk didorong lebih konkret mekanisme pencegahan ini. Di beberapa kesempatan ide untuk membangun mekanisme pencegahan sudah dimulai. Namun, memang perlu penguatan ide tersebut agar terwujud," sebutnya.
Anam juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Polda Kepri untuk menangani kasus penganiayaan ini.
"Khususnya Propam (Polda Kepri) yang sudah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bagaimana terangnya peristiwa tersebut, termasuk langkah pemidanaan yang sudah berproses. Ini langkah yang positif," ungkap dia.
Adapun Polda Kepri telah menetapkan seorang anggota Bintara, Bripda AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di mes Bintara terhadap sesama anggota polisi yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di mess atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum," sebutnya.
Menurut Eddwi, kejadian bermula saat tersangka memanggil kedua korban dengan alasan adanya dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kurve (kerja bakti).
"Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, penganiayaan dilakukan tanpa menggunakan alat, tetapi tangan kosong.
Selain itu, hingga saat ini belum ditemukan adanya motif pribadi antara tersangka dan korban.
Selain proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan menindak secara kode etik melalui Propam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti