- Kompolnas menyoroti kasus polisi junior tewas dianiaya oleh seniornya di Polda Kepri.
- Komisioner mendorong Polri membangun mekanisme pencegahan kasus penganiayaan itu.
- Diperlukan pengawasan per periodik guna mencegah adanya pelanggaran anggota.
SuaraBatam.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus penganiayaan polisi junior oleh seniornya di Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mendorong Polri untuk membangun mekanisme pencegahan buntut terjadinya kasus dugaan penganiayaan sesama anggota polisi tersebut.
"Ada juga yang penting untuk dipikirkan secara mendalam, khususnya bagi rekan-rekan kepolisian: Pentingnya segala upaya pengawasan secara internal yang terus-menerus dan membangun mekanisme pencegahan," katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/4/2026).
Anam mengungkapkan, diperlukan pengawasan per periodik ataupun secara reguler guna mencegah adanya pelanggaran anggota.
"Ini penting untuk didorong lebih konkret mekanisme pencegahan ini. Di beberapa kesempatan ide untuk membangun mekanisme pencegahan sudah dimulai. Namun, memang perlu penguatan ide tersebut agar terwujud," sebutnya.
Anam juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Polda Kepri untuk menangani kasus penganiayaan ini.
"Khususnya Propam (Polda Kepri) yang sudah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bagaimana terangnya peristiwa tersebut, termasuk langkah pemidanaan yang sudah berproses. Ini langkah yang positif," ungkap dia.
Adapun Polda Kepri telah menetapkan seorang anggota Bintara, Bripda AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di mes Bintara terhadap sesama anggota polisi yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di mess atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum," sebutnya.
Menurut Eddwi, kejadian bermula saat tersangka memanggil kedua korban dengan alasan adanya dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kurve (kerja bakti).
"Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, penganiayaan dilakukan tanpa menggunakan alat, tetapi tangan kosong.
Selain itu, hingga saat ini belum ditemukan adanya motif pribadi antara tersangka dan korban.
Selain proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan menindak secara kode etik melalui Propam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen