Eko Faizin
Selasa, 28 Juli 2026 | 19:29 WIB
Ilustrasi uang hasil pemerasan. [unsplash]
Baca 10 detik
  • Oknum guru PPPK berinisial A memeras sepuluh muridnya di Desa Mantang Lama selama tiga tahun.
  • Orang tua murid bersama perangkat desa melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Bintan Timur pada Juni 2026.
  • Polisi berhasil menangkap tersangka di Desa Mantang Besar serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum.

SuaraBatam.id - Seorang oknum guru yang mengajar di SDN 001 Bintan Timur harus berurusan dengan polisi setempat setelah diduga memeras 10 orang anak didiknya sendiri.

Tersangka berinisial A (31) merupakan pengajar yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aksi bejat pria selama tiga tahun tersebut akhirnya terungkap.

Kasus ini mulai terendus setelah para orangtua murid bersama perangkat desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur pada Juni 2026.

Melansir Batamnews--jaringan Suara.com, Sekretaris Camat Mantang, Ketua RT, Ketua RW, hingga Kepala Dusun turut mendampingi pelapor saat membuat laporan.

"Laporan ini berawal dari adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dialami anak-anak korban. Setelah itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Kanitreskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi, Selasa (28/7/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa para korban, sejumlah saksi, dan meminta keterangan ahli. Hasilnya, ditemukan fakta-fakta yang cukup kuat untuk menaikkan status kasus ini ke tahap hukum.

"Kami sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Penetapan tersangka pun kami lakukan," tegas Iptu Yofi.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku di sebuah rumah di Desa Mantang Besar, polisi yang berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat langsung bergerak.

A ditangkap tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolsek Bintan Timur. Dalam pemeriksaan awal, A mengakui semua perbuatannya.

Pemerasan tersebut terjadi dalam kurun waktu tiga tahun, tepatnya dari Juni 2023 hingga Juni 2026.

Lokasi kejadian berada di Jalan Hakim Lekop, RT 002/RW 001, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Sejumlah barang bukti turut disita polisi. Di antaranya enam lembar surat pernyataan atau perjanjian, 10 hasil asesmen terhadap para korban, satu dompet hitam, dan satu ponsel Oppo A54 milik pelaku.

"Proses hukum masih berjalan. Kami masih memeriksa tersangka, melengkapi berkas, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kami pastikan kasus ini diproses tuntas," tegas Iptu Yofi.

Load More