- Seorang guru PPPK di Kota Batam mencabuli siswanya.
- Guru SMK Negeri 1 Kota Batam tersebut terancam dipecat.
- Tersangka sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
SuaraBatam.id - Oknum guru berinisial MJ (33) yang terlibat kasus pencabulan terhadap siswa SMKN 1 Kota Batam terancam dipecat, sambil menunggu proses hukum yang berjalan.
Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Disdik Kepri) telah mengirimkan berkas hasil penyelidikan tindakan asusila guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat.
"Pelaku MJ terancam dikenai sanksi berat berupa pemecatan dari status guru, sekaligus ASN/PPPK," kata Kepala Disdik Kepri Andi Agung dikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).
Agung menegaskan Disdik Kepri tak akan menoleransi perilaku kejahatan seksual guru terhadap siswa. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan SMA/SMK agar meningkatkan pengawasan internal guna mendeteksi tanda-tanda awal penyimpangan guru maupun siswa.
"Kalau ada gerak-gerik guru atau siswa yang mulai mencurigakan, tindak cepat dan segera lapor ke Disdik Kepri. Jangan sampai insiden pelecehan seksual ini terulang lagi," ujarnya.
Agung menjelaskan kasus tindakan asusila yang dilakukan oknum guru MJ pada awal tahun 2026 di SMKN 1 Batam itu menjadi perhatian serius Disdik Kepri bersama pihak-pihak terkait.
Menurutnya, Polresta Barelang Batam sudah menangkap sekaligus menetapkan pelaku MJ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban/siswa.
"Dari hasil pemeriksaan, korbannya diduga lebih dari satu siswa. Kami mendukung aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini," ucap Agung.
Sementara itu perbuatan pencabulan yang dilakukan MJ terjadi ketika korban atau siswa berinisial A (16) terlambat masuk kelas pada tanggal 6 Januari 2025.
Awalnya pelaku memberikan tiga opsi sanksi kepada korban, yaitu dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau berani menahan malu sebagai istilah yang digunakan pelaku dan korban.
Korban kemudian memilih sanksi berani menahan malu, hingga akhirnya pelaku memerintahkan korban melepas pakaiannya dan melakukan tindakan cabul.
Lokasi kejadian itu berada di Gedung BSDC, area ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti meliputi pakaian korban, celana, celana dalam, serta rekaman CCTV kejadian tersebut yang tersimpan dalam USB. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Selisih Gadai Mobil, Pria di Batam Dikeroyok Debt Collector
-
Penarikan Undian Program BRI Debit FC Barcelona: Ada Trip ke Camp Nou dan Banyak Benefit
-
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Polisi Muda Polda Kepri, 37 Adegan Diperagakan
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini