- Seorang guru PPPK di Kota Batam mencabuli siswanya.
- Guru SMK Negeri 1 Kota Batam tersebut terancam dipecat.
- Tersangka sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
SuaraBatam.id - Oknum guru berinisial MJ (33) yang terlibat kasus pencabulan terhadap siswa SMKN 1 Kota Batam terancam dipecat, sambil menunggu proses hukum yang berjalan.
Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Disdik Kepri) telah mengirimkan berkas hasil penyelidikan tindakan asusila guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat.
"Pelaku MJ terancam dikenai sanksi berat berupa pemecatan dari status guru, sekaligus ASN/PPPK," kata Kepala Disdik Kepri Andi Agung dikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).
Agung menegaskan Disdik Kepri tak akan menoleransi perilaku kejahatan seksual guru terhadap siswa. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan SMA/SMK agar meningkatkan pengawasan internal guna mendeteksi tanda-tanda awal penyimpangan guru maupun siswa.
"Kalau ada gerak-gerik guru atau siswa yang mulai mencurigakan, tindak cepat dan segera lapor ke Disdik Kepri. Jangan sampai insiden pelecehan seksual ini terulang lagi," ujarnya.
Agung menjelaskan kasus tindakan asusila yang dilakukan oknum guru MJ pada awal tahun 2026 di SMKN 1 Batam itu menjadi perhatian serius Disdik Kepri bersama pihak-pihak terkait.
Menurutnya, Polresta Barelang Batam sudah menangkap sekaligus menetapkan pelaku MJ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban/siswa.
"Dari hasil pemeriksaan, korbannya diduga lebih dari satu siswa. Kami mendukung aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini," ucap Agung.
Sementara itu perbuatan pencabulan yang dilakukan MJ terjadi ketika korban atau siswa berinisial A (16) terlambat masuk kelas pada tanggal 6 Januari 2025.
Awalnya pelaku memberikan tiga opsi sanksi kepada korban, yaitu dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau berani menahan malu sebagai istilah yang digunakan pelaku dan korban.
Korban kemudian memilih sanksi berani menahan malu, hingga akhirnya pelaku memerintahkan korban melepas pakaiannya dan melakukan tindakan cabul.
Lokasi kejadian itu berada di Gedung BSDC, area ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti meliputi pakaian korban, celana, celana dalam, serta rekaman CCTV kejadian tersebut yang tersimpan dalam USB. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak