- Seorang guru PPPK di Kota Batam mencabuli siswanya.
- Guru SMK Negeri 1 Kota Batam tersebut terancam dipecat.
- Tersangka sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
SuaraBatam.id - Oknum guru berinisial MJ (33) yang terlibat kasus pencabulan terhadap siswa SMKN 1 Kota Batam terancam dipecat, sambil menunggu proses hukum yang berjalan.
Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Disdik Kepri) telah mengirimkan berkas hasil penyelidikan tindakan asusila guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat.
"Pelaku MJ terancam dikenai sanksi berat berupa pemecatan dari status guru, sekaligus ASN/PPPK," kata Kepala Disdik Kepri Andi Agung dikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).
Agung menegaskan Disdik Kepri tak akan menoleransi perilaku kejahatan seksual guru terhadap siswa. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan SMA/SMK agar meningkatkan pengawasan internal guna mendeteksi tanda-tanda awal penyimpangan guru maupun siswa.
"Kalau ada gerak-gerik guru atau siswa yang mulai mencurigakan, tindak cepat dan segera lapor ke Disdik Kepri. Jangan sampai insiden pelecehan seksual ini terulang lagi," ujarnya.
Agung menjelaskan kasus tindakan asusila yang dilakukan oknum guru MJ pada awal tahun 2026 di SMKN 1 Batam itu menjadi perhatian serius Disdik Kepri bersama pihak-pihak terkait.
Menurutnya, Polresta Barelang Batam sudah menangkap sekaligus menetapkan pelaku MJ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban/siswa.
"Dari hasil pemeriksaan, korbannya diduga lebih dari satu siswa. Kami mendukung aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini," ucap Agung.
Sementara itu perbuatan pencabulan yang dilakukan MJ terjadi ketika korban atau siswa berinisial A (16) terlambat masuk kelas pada tanggal 6 Januari 2025.
Awalnya pelaku memberikan tiga opsi sanksi kepada korban, yaitu dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau berani menahan malu sebagai istilah yang digunakan pelaku dan korban.
Korban kemudian memilih sanksi berani menahan malu, hingga akhirnya pelaku memerintahkan korban melepas pakaiannya dan melakukan tindakan cabul.
Lokasi kejadian itu berada di Gedung BSDC, area ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti meliputi pakaian korban, celana, celana dalam, serta rekaman CCTV kejadian tersebut yang tersimpan dalam USB. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Gerakkan 500 Relawan untuk Kelola Sampah
-
Nilai Merek BRI Tembus USD6,9 Miliar, Jadi yang Tertinggi di Indonesia
-
Resmi Berganti, Kapolda Kepri Baru Ingin Wujudkan Polri yang Modern
-
Pemkab Natuna Resmi Buka Lomba Gasing, Digelar Selama 10 Hari
-
BRI Hadirkan Pilihan Investasi ESG untuk Dukung Tujuan Keuangan Jangka Panjang