- Seorang guru PPPK di Kota Batam mencabuli siswanya.
- Guru SMK Negeri 1 Kota Batam tersebut terancam dipecat.
- Tersangka sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
SuaraBatam.id - Oknum guru berinisial MJ (33) yang terlibat kasus pencabulan terhadap siswa SMKN 1 Kota Batam terancam dipecat, sambil menunggu proses hukum yang berjalan.
Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Disdik Kepri) telah mengirimkan berkas hasil penyelidikan tindakan asusila guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat.
"Pelaku MJ terancam dikenai sanksi berat berupa pemecatan dari status guru, sekaligus ASN/PPPK," kata Kepala Disdik Kepri Andi Agung dikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).
Agung menegaskan Disdik Kepri tak akan menoleransi perilaku kejahatan seksual guru terhadap siswa. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan SMA/SMK agar meningkatkan pengawasan internal guna mendeteksi tanda-tanda awal penyimpangan guru maupun siswa.
"Kalau ada gerak-gerik guru atau siswa yang mulai mencurigakan, tindak cepat dan segera lapor ke Disdik Kepri. Jangan sampai insiden pelecehan seksual ini terulang lagi," ujarnya.
Agung menjelaskan kasus tindakan asusila yang dilakukan oknum guru MJ pada awal tahun 2026 di SMKN 1 Batam itu menjadi perhatian serius Disdik Kepri bersama pihak-pihak terkait.
Menurutnya, Polresta Barelang Batam sudah menangkap sekaligus menetapkan pelaku MJ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban/siswa.
"Dari hasil pemeriksaan, korbannya diduga lebih dari satu siswa. Kami mendukung aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini," ucap Agung.
Sementara itu perbuatan pencabulan yang dilakukan MJ terjadi ketika korban atau siswa berinisial A (16) terlambat masuk kelas pada tanggal 6 Januari 2025.
Awalnya pelaku memberikan tiga opsi sanksi kepada korban, yaitu dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau berani menahan malu sebagai istilah yang digunakan pelaku dan korban.
Korban kemudian memilih sanksi berani menahan malu, hingga akhirnya pelaku memerintahkan korban melepas pakaiannya dan melakukan tindakan cabul.
Lokasi kejadian itu berada di Gedung BSDC, area ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti meliputi pakaian korban, celana, celana dalam, serta rekaman CCTV kejadian tersebut yang tersimpan dalam USB. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
Terkini
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Santuni 8.500 Anak Yatim, Salurkan 279.541 Paket Sembako
-
BRI Dirikan Posko Mudik BRImo di 5 Rest Area Tol JakartaJawa untuk Lebaran 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Senin 16 Maret 2026
-
Kronologi Tiga Calo Tiket Kapal di ASDP Punggur Diamankan Polresta Barelang
-
Libur Lebaran, Disdukcapil Batam Tutup Sementara 18-24 Maret 2026