Eko Faizin
Rabu, 18 Februari 2026 | 15:40 WIB
Ilustrasi - Penerima Bansos di Batam Diperketat, Ketahuan buat Judol Langsung Blacklist [Defrino Maasy/Unsplash]
Baca 10 detik
  • Proses penerimaan bansos di Batam diperketat pemerintah pusat.
  • Pendeteksian penyalahgunaan bansos, termasuk untuk judi online.
  • Apabila disalahgunakan secara otomatis dapat dilakukan pemblokiran.

SuaraBatam.id - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Batam, menyebut proses pengecekan dan pembaruan data untuk desil penerima bantuan sosial (bansos) kini semakin diperketat pemerintah pusat.

Kepala Dinsos PM Batam Zulkifli Aman menegaskan bahwa pendeteksian penyalahgunaan bansos, termasuk untuk judi online (judol) misalnya, bukan dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh kementerian.

"Kalau misalnya ada penyalahgunaan bansos, itu yang mendeteksi itu kementerian, bukan kita. Karena mereka punya akses ke perbankan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan seterusnya," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, apabila penerima bansos terdeteksi memiliki riwayat transaksi mencurigakan, seperti judi online atau persoalan perbankan lainnya, maka sistem pusat secara otomatis dapat melakukan pemblokiran atau blacklist.

"Kalau dia terdeteksi sebagai pemain judi online, pasti kena blacklist. Itu langsung dari pusat," kata dia.

Zulkifli menjelaskan, bansos disalurkan secara non-tunai melalui rekening penerima, seperti misalnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan di monitor oleh sistem kementerian.

"Ada masyarakat yang datang ke loket pelayanan kami untuk bertanya atau komplain karena sudah tidak menerima bantuan, itu kami bantu pengecekan," katanya.

Saat ini, Zulkifli mengatakan berbagai bantuan mensyaratkan penerima berada di desil 1 hingga 4.

"Warga datang bawa KTP, kita input NIK, nanti muncul dia di desil berapa. Kalau dia masih belum puas dengan hasil tersebut, kita bisa lakukan ground check di rumahnya," katanya.

Pengecekan di lapangan dilakukan bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dengan meninjau langsung kondisi rumah dan lingkungan berdasarkan 39 indikator kategori kesejahteraan.

Namun, Zulkifli menegaskan bahwa Dinsos PM Batam hanya sebagai pengguna dan pengusul data, bukan penentu akhir.

"Kita tidak bisa mengubah atau mengelompokkan data. Kita hanya mengusulkan. Prosesnya bisa sampai tiga bulan karena harus diverifikasi pusat dan BPS (Badan Pusat Statistik)," katanya.

Ia menambahkan, apabila kondisi ekonomi warga berubah, misalnya dari desil 6 turun ke desil 4, maka pembaruan tetap harus melalui mekanisme pengusulan dan verifikasi.

Dinsos PM Batam memastikan akan terus memantau dan mengusulkan pembaharuan data masyarakat setiap bulan agar bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (Antara)

Load More