- Polresta Barelang mengungkap kasus penipuan calo tiket kapal di Batam.
- Ketiga tersangka calo tiket punya peran berbeda-beda mengelabuhi korban.
- Kronologi bermula dari laporan terkait dugaan penipuan tiket di pelabuhan.
SuaraBatam.id - Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus percaloan tiket kapal di Pelabuhan ASDP RoRo Punggur, Kota Batam pada Sabtu 14 Maret 2026.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan di kawasan pelabuhan.
"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi Polresta Barelang melalui proses penyelidikan hingga akhirnya kami mengamankan tiga orang yang diduga terlibat," kata Debby dikutip dari Antara, Senin (16/3/2026).
Korban berinisial E (23) bersama suaminya S (44) akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Kuala Tungkal, Jambi, diduga menjadi korban penipuan setelah dijanjikan tiket kapal oleh pelaku.
Lalu, setelah menyerahkan uang kepada pelaku, korban tidak mendapatkan tiket fisik sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku.
Dari hasil penyelidikan itu, kepolisian menetapkan tiga orang tersangka yakni MY (47) yang berperan mencari korban dan menerima pembayaran, AM (43) yang merupakan petugas pengecekan tiket di dalam kapal, serta RY (33) yang bertugas di pintu masuk kapal.
Ketiganya diduga bekerja sama sehingga korban dapat masuk ke dalam kapal tanpa melalui mekanisme pembelian tiket resmi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut.
Sementara Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi sebagai bagian dari pengawasan selama masa angkutan Lebaran.
"Tim penyidik melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus percaloan yang dilakukan oleh satu oknum dari luar dan juga dua oknum dari pihak ASDP. Total ada tiga tersangka," kata Nona.
Ia menjelaskan korban sebelumnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu sementara itu, harga tiket resmi berada di kisaran Rp150 ribu.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik agar berhati-hati dan untuk membeli tiket melalui jalur resmi.
"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan membeli tiket melalui jalur resmi. Jika mengalami kejadian serupa dapat menghubungi nomor call center Polri 110," tegas Nona. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
PLN Klaim Blackout Batam-Bintan Sudah Dipulihkan 100 Persen
-
Pimpinan LIRA Kepri Ditangkap Bareskrim Polri, Diduga Peras Pengusaha Rp9 Juta
-
PLN Batam Klaim Blackout Tak Berkaitan dengan Pengujian Data Center
-
Warga Dipolisikan Buntut Konten Blackout Batam, Polda Kepri: Benar
-
CCTV Bergeser Misterius Sebelum Listrik Batam-Bintan Padam, Bareskrim Turun Tangan