- Polresta Barelang mengungkap kasus penipuan calo tiket kapal di Batam.
- Ketiga tersangka calo tiket punya peran berbeda-beda mengelabuhi korban.
- Kronologi bermula dari laporan terkait dugaan penipuan tiket di pelabuhan.
SuaraBatam.id - Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus percaloan tiket kapal di Pelabuhan ASDP RoRo Punggur, Kota Batam pada Sabtu 14 Maret 2026.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan di kawasan pelabuhan.
"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi Polresta Barelang melalui proses penyelidikan hingga akhirnya kami mengamankan tiga orang yang diduga terlibat," kata Debby dikutip dari Antara, Senin (16/3/2026).
Korban berinisial E (23) bersama suaminya S (44) akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Kuala Tungkal, Jambi, diduga menjadi korban penipuan setelah dijanjikan tiket kapal oleh pelaku.
Lalu, setelah menyerahkan uang kepada pelaku, korban tidak mendapatkan tiket fisik sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku.
Dari hasil penyelidikan itu, kepolisian menetapkan tiga orang tersangka yakni MY (47) yang berperan mencari korban dan menerima pembayaran, AM (43) yang merupakan petugas pengecekan tiket di dalam kapal, serta RY (33) yang bertugas di pintu masuk kapal.
Ketiganya diduga bekerja sama sehingga korban dapat masuk ke dalam kapal tanpa melalui mekanisme pembelian tiket resmi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut.
Sementara Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi sebagai bagian dari pengawasan selama masa angkutan Lebaran.
"Tim penyidik melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus percaloan yang dilakukan oleh satu oknum dari luar dan juga dua oknum dari pihak ASDP. Total ada tiga tersangka," kata Nona.
Ia menjelaskan korban sebelumnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu sementara itu, harga tiket resmi berada di kisaran Rp150 ribu.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik agar berhati-hati dan untuk membeli tiket melalui jalur resmi.
"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan membeli tiket melalui jalur resmi. Jika mengalami kejadian serupa dapat menghubungi nomor call center Polri 110," tegas Nona. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Libur Lebaran, Disdukcapil Batam Tutup Sementara 18-24 Maret 2026
-
UMKM Anyaman Bali Naik Kelas Berkat BRI, TSDC Tembus Pasar Global
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Senin 16 Maret 2026
-
CEK FAKTA: Puluhan Roket Iran Hantam Kantor Netanyahu, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026