- Komplotan hipnotis berjumlah tiga orang ditangkap Polresta Barelang.
- Ketiga pelaku tersebut menipu seorang dokter hingga korban rugi Rp190 juta.
- Modus komplotan, korban mengalami santet dan harus disembuhkan pelaku.
SuaraBatam.id - Polresta Barelang berhasil menangkap komplotan hipnotis berjumlah tiga orang yang menipu seorang dokter berinisial DLA warga Tanjungpinang hingga merugi sebesar Rp190 juta.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie menyebut, para pelaku ditangkap di Denpasar, Bali dalam waktu 1x24 jam.
"Para pelaku kami tangkap di Denpasar, Bali," kata Deni dikutip dari Antara, Selasa (27/1/2026)
Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang itu menjelaskan bahwa peristiwa terjadi di pusat perbelanjaan Grand Batam Mall pada Sabtu (24/1).
Polsek Lubuk Baja menerima laporan dari Nanda, sedangkan ketiga tersangka laki-laki bernama Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky.
Modus pelaku menghipnotis korban, mengatakan bahwa pelapor telah mengalami santet atau guna-guna dan pelaku bisa menyembuhkan dengan berbagai syarat.
"Pelaku menyebut bisa menyembuhkan dan meminta korban melepaskan perhiasanya, dan ATM nya, karena dianggap bisa mengganggu proses penyembuhan," ujarnya.
Setelah pelapor menyerahkan barang pribadinya seperti cincin, kalung, gelang, ATM BRI, ATM BCA kepada pelaku. Kemudian, pelaku meminta korban untuk tidak membuka mobile bangkingnya sebelum 2x24 jam.
"Pelaku juga meminta korban tidak membuka bungkusan yang diberinya sebelum 2x24 jam. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban," katanya.
Korban baru sadar keesokan harinya, Minggu (25/1/2026), langsung mengecek saldo di rekening banknya, yang didaptinya sudah hilang dan melihat bungkusan yang diberikan pelaku ternyata isinya hanya gelang kaca.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lubuk Baja pada hari tersebut. Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menindaklanjutinya mendatangi lokasi kejadian, mengecek CCTV, dan benar di dapati adanya pelaku bersama korban bertemu dan berbincang di pusat perbelanjaan tersebut.
"Dari pemeriksaan itu, kami melakukan penyelidikan. Diketahui korban mengalami kerugian Rp190 juta," ungkapnya.
Hasil penyelidikan dilakukan, Unit Reskrim Polsek Lubuk dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Noval Adiman Ardianto menerima informasi pelaku membawa uang korban keluar dari Kota Batam dengan tujuan Denpasar, Bali.
Tim berangkat ke Denpasar, Bali, Senin (26/1) dan tiba pukul 23.00 WIB kemudian melakukan penyelidikan lokasi keberadaan pelaku, hingga diketahui keberadaannya di salah satu hotel di Kecamatan Denpasar Barat.
"Penangkapan dilakukan tadi pagi pukul 02.30 WIB terhadap pelaku Tomi Arianto, lalu dilakukan pengembangan ditangkap dua pelaku lainnya di kamar hotel. Dan ketiga pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Sopir Mobil Mewah Sempat Mau Kabur
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Detik-detik Kecelakaan Terekam CCTV
-
Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla
-
BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak