Eko Faizin
Rabu, 28 Januari 2026 | 09:27 WIB
Ilustrasi - Pelaku Hipnotis Dokter di Batam Dibekuk, Modus Santet hingga Bawa Rp190 Juta [Ist]
Baca 10 detik
  • Komplotan hipnotis berjumlah tiga orang ditangkap Polresta Barelang.
  • Ketiga pelaku tersebut menipu seorang dokter hingga korban rugi Rp190 juta.
  • Modus komplotan, korban mengalami santet dan harus disembuhkan pelaku.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti tiga unit ponsel, dua kartu ATM atas nama korban, dan satu lembar surat emas milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Antara)

Load More