- Komplotan hipnotis berjumlah tiga orang ditangkap Polresta Barelang.
- Ketiga pelaku tersebut menipu seorang dokter hingga korban rugi Rp190 juta.
- Modus komplotan, korban mengalami santet dan harus disembuhkan pelaku.
SuaraBatam.id - Polresta Barelang berhasil menangkap komplotan hipnotis berjumlah tiga orang yang menipu seorang dokter berinisial DLA warga Tanjungpinang hingga merugi sebesar Rp190 juta.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie menyebut, para pelaku ditangkap di Denpasar, Bali dalam waktu 1x24 jam.
"Para pelaku kami tangkap di Denpasar, Bali," kata Deni dikutip dari Antara, Selasa (27/1/2026)
Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang itu menjelaskan bahwa peristiwa terjadi di pusat perbelanjaan Grand Batam Mall pada Sabtu (24/1).
Polsek Lubuk Baja menerima laporan dari Nanda, sedangkan ketiga tersangka laki-laki bernama Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky.
Modus pelaku menghipnotis korban, mengatakan bahwa pelapor telah mengalami santet atau guna-guna dan pelaku bisa menyembuhkan dengan berbagai syarat.
"Pelaku menyebut bisa menyembuhkan dan meminta korban melepaskan perhiasanya, dan ATM nya, karena dianggap bisa mengganggu proses penyembuhan," ujarnya.
Setelah pelapor menyerahkan barang pribadinya seperti cincin, kalung, gelang, ATM BRI, ATM BCA kepada pelaku. Kemudian, pelaku meminta korban untuk tidak membuka mobile bangkingnya sebelum 2x24 jam.
"Pelaku juga meminta korban tidak membuka bungkusan yang diberinya sebelum 2x24 jam. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban," katanya.
Korban baru sadar keesokan harinya, Minggu (25/1/2026), langsung mengecek saldo di rekening banknya, yang didaptinya sudah hilang dan melihat bungkusan yang diberikan pelaku ternyata isinya hanya gelang kaca.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lubuk Baja pada hari tersebut. Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menindaklanjutinya mendatangi lokasi kejadian, mengecek CCTV, dan benar di dapati adanya pelaku bersama korban bertemu dan berbincang di pusat perbelanjaan tersebut.
"Dari pemeriksaan itu, kami melakukan penyelidikan. Diketahui korban mengalami kerugian Rp190 juta," ungkapnya.
Hasil penyelidikan dilakukan, Unit Reskrim Polsek Lubuk dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Noval Adiman Ardianto menerima informasi pelaku membawa uang korban keluar dari Kota Batam dengan tujuan Denpasar, Bali.
Tim berangkat ke Denpasar, Bali, Senin (26/1) dan tiba pukul 23.00 WIB kemudian melakukan penyelidikan lokasi keberadaan pelaku, hingga diketahui keberadaannya di salah satu hotel di Kecamatan Denpasar Barat.
"Penangkapan dilakukan tadi pagi pukul 02.30 WIB terhadap pelaku Tomi Arianto, lalu dilakukan pengembangan ditangkap dua pelaku lainnya di kamar hotel. Dan ketiga pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
Pelaku Hipnotis Dokter di Batam Dibekuk, Modus Santet hingga Bawa Rp190 Juta
-
Kunci Jawaban Soal Biologi Kelas 12 Tentang Teori Evolusi Darwin
-
Soal Matematika: Cara Menghitung Diskon Ganda Agar Tak Keliru
-
Pembahasan Soal IPS Kelas 8 Tentang Peta Kekayaan Tambang Indonesia
-
Update Harga Emas di Pegadaian pada Senin 26 Januari 2026