- Lanal Tanjung Balai Karimun menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaysia di Perairan Pulau Takong Iyu.
- TNI AL menangkap seorang kurir berinisial AK yang menyembunyikan narkotika di dalam termos es menggunakan speedboat fiber.
- Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
SuaraBatam.id - Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV membongkar kasus dugaan penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Komandan Kodaeral IV Berkat Widjanarko mengatakan terduga pelaku menggunakan identitas sebagai nelayan dan memiliki SIM negara Malaysia.
"Terduga pelaku mengaku berprofesi sebagai nelayan dan memiliki SIM atau license Malaysia. Terduga pelaku juga menggunakan sebuah speedboat fiber 40 PK yang sudah diamankan saat penangkapan," katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/6/2026).
Sebagai informasi, pengungkapan kasus tersebut bermula dari keberhasilan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun menggagalkan penyelundupan narkotika di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun pada Rabu (10/6/2026).
Petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AK (67), warga Tanjung Balai Karimun.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.084 gram yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru serta 582 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik bening," kata Berkat.
Berkat menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan perairan perbatasan sekaligus mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.
Sementara, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Samuel Chrestian Noya mengatakan berdasarkan pengakuan awal, AK sudah dua kali menjadi kurir narkotika.
"Menurut pengakuan terduga pelaku, ini yang kedua kali. Yang pertama dilakukan pada April 2026 dan kembali dilakukan pada Juni 2026 sebelum berhasil kami gagalkan," ujarnya.
Samuel mengungkapkan AK sebelumnya pernah menjalani hukuman di Malaysia terkait sebagai pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Selama menjalani penahanan, pelaku diduga membangun relasi yang kemudian menghubungkannya dengan jaringan narkotika lintas negara.
"Dari hasil pendalaman awal, yang memberi pekerjaan atau memerintahkan pengiriman narkotika ini diduga warga negara Malaysia berinisial H dengan upah sebesar Rp40 juta," katanya.
Selain sabu, petugas juga menemukan 582 butir ekstasi merek Hellcat.
"Jenis ekstasi yang diamankan merupakan Hellcat dan saat dites kandungannya cukup tinggi, bahkan hampir mengarah pada kandungan heroin," ujar Samuel.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Karimun Iskandarsyah menilai kasus yang melibatkan pelaku berusia lanjut tersebut menjadi perhatian bersama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu