SuaraBatam.id - Insiden memilukan terjadi di salah satu hotel yang berada di kawasan Tanjungbalai Kota, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Seorang pria paruh baya berinisial Za (54), ditemukan meninggal dunia, tak lama setelah berkencan dengan seorang wanita muda berinisial Ka (24).
Peristiwa terjadi pada Senin 26 Mei 2025 dini hari. Korban diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kapolsek Balai Karimun, AKP Andri Yusri, mengatakan Za dan Ka diketahui bertemu di hotel sekitar pukul 00.00 WIB.
Pertemuan tersebut diduga berujung pada aktivitas hubungan intim antara keduanya.
"Keduanya sempat melakukan hubungan badan, hingga akhirnya korban mengalami serangan jantung," kata Andri Yusri, melansir BatamNews.co.id.
Serangan jantung dialami korban usai keluar dari kamar mandi. Menurut keterangan wanita yang bersamanya, korban sempat digotong ke atas tempat tidur sebelum ia meminta bantuan kepada petugas hotel.
"Saat diperiksa denyut nadi korban masih ada," ujarnya.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan turun ke lokasi dan langsung mengevakuasi korban.
Saat diperiksa awal oleh petugas, nadi korban masih terdeteksi, memberikan harapan bahwa nyawanya mungkin masih dapat diselamatkan.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Muhammad Sani guna mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.
Namun sayangnya, setelah tiba di rumah sakit dan diperiksa oleh tim medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
"Dilakukan pemeriksaan oleh dokter piket dan diketahui korban telah meninggal dunia," ujar Andri.
Masih Dalam Penyelidikan
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Meski tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau dugaan tindakan kriminal, proses penyelidikan tetap dilakukan guna memastikan penyebab pasti kematian Za.
Peristiwa ini sontak menjadi perhatian publik di Karimun, mengingat korban merupakan seorang ASN dan kejadian berlangsung dalam situasi yang cukup sensitif.
Berita Terkait
-
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
-
Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar