- Polresta Barelang mengaman seorang pria terkait ujaran kebencian di Facebook.
- Komentarnya dinilai menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam.
- Pelaku diduga menulis kalimat yang dianggap menghina masyarakat Melayu.
SuaraBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Melayu melalui media sosial Facebook.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, RS diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji.
"Komentar itu dinilai menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam," kata Debby dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2026).
Kasatreskrim menjelaskan kasus tersebut bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam saat seorang warga melihat unggahan berisi tangkapan layar komentar dari akun Facebook RS.
Dalam komentar tersebut, pelaku diduga menuliskan kalimat yang dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana terkait penyebaran kebencian atau permusuhan terhadap golongan masyarakat dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menambahkan, pengungkapan kasus itu menjadi perhatian serius karena menyangkut isu SARA yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ini kasus yang cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setelah laporan dibuat, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang," katanya.
Polresta Barelang menegaskan komitmen untuk menindak setiap bentuk ujaran kebencian, provokasi, maupun konten bernuansa SARA yang disebarkan melalui media sosial.
Anggoro menyampaikan hal tersebut pada pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Melayu.
"Tidak bosan-bosannya kami meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Setiap komentar maupun postingan yang disampaikan di media sosial jangan sampai menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian, maupun bersifat provokatif," ungkap Anggoro.
Kapolresta menegaskan bahwa tindakan yang mengandung unsur penghinaan atau kebencian terhadap kelompok tertentu bukan sekadar persoalan etika sosial, melainkan dapat berujung pada proses pidana.
"Siapapun itu, apabila melakukan ujaran kebencian, akan kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Anggoro mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyampaikan komentar yang mengandung unsur penghinaan, kebencian maupun provokasi terhadap SARA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen