- Polresta Barelang mengaman seorang pria terkait ujaran kebencian di Facebook.
- Komentarnya dinilai menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam.
- Pelaku diduga menulis kalimat yang dianggap menghina masyarakat Melayu.
SuaraBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Melayu melalui media sosial Facebook.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, RS diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji.
"Komentar itu dinilai menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam," kata Debby dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2026).
Kasatreskrim menjelaskan kasus tersebut bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam saat seorang warga melihat unggahan berisi tangkapan layar komentar dari akun Facebook RS.
Dalam komentar tersebut, pelaku diduga menuliskan kalimat yang dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana terkait penyebaran kebencian atau permusuhan terhadap golongan masyarakat dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menambahkan, pengungkapan kasus itu menjadi perhatian serius karena menyangkut isu SARA yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ini kasus yang cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setelah laporan dibuat, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang," katanya.
Polresta Barelang menegaskan komitmen untuk menindak setiap bentuk ujaran kebencian, provokasi, maupun konten bernuansa SARA yang disebarkan melalui media sosial.
Anggoro menyampaikan hal tersebut pada pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Melayu.
"Tidak bosan-bosannya kami meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Setiap komentar maupun postingan yang disampaikan di media sosial jangan sampai menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian, maupun bersifat provokatif," ungkap Anggoro.
Kapolresta menegaskan bahwa tindakan yang mengandung unsur penghinaan atau kebencian terhadap kelompok tertentu bukan sekadar persoalan etika sosial, melainkan dapat berujung pada proses pidana.
"Siapapun itu, apabila melakukan ujaran kebencian, akan kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Anggoro mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyampaikan komentar yang mengandung unsur penghinaan, kebencian maupun provokasi terhadap SARA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Penemuan Kerangka Wanita Tanpa Identitas di Batam, Kepala Sudah Lepas
-
Pria Diduga Hina Suku Melayu Ditangkap Polresta Barelang, Sempat Minta Maaf
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan
-
Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
-
Transformasi Tata Kelola BUMN Dinilai Positif dengan Perkuat GCG and Efisiensi