- Anggota DPR menyoroti kasus pidana mati terhadap ABK yang membawa dua ton sabu.
- DPR mengingatkan penegak hukum bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif.
- Habiburokhman mendapatkan informasi bahwa ABK tersebut bukanlah pelaku utama.
SuaraBatam.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kasus tuntutan pidana mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang membawa sekitar dua ton sabu bernama Fandi Ramadhan.
Habiburokhman mengingatkan kepada penegak hukum termasuk majelis hakim Pengadilan Negeri Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif.
"Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam," katanya dikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).
Habiburokhman mengatakan bahwa dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif.
Sebagai pembentuk undang-undang, dia menjelaskan bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.
Selain itu, Komisi III DPR RI mengingatkan kepada Pengadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 ayat 1 KUHP baru juga mengatur pemidanaan wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana.
"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," katanya.
Menurut Habiburokhman, pernyataan itu pun sudah menjadi kesimpulan Anggota Komisi III DPR RI secara keseluruhan karena kasus tersebut menyangkut nyawa manusia.
Dia pun akan meneruskan hasil kesimpulan itu kepada Pengadilan Negeri Batam termasuk Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau, menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Kejari Batam dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/2/2026).
Surat tuntutan dibacakan satu per satu di mulai dari terdakwa warga negara Thailand yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube.
Kemudian empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya jaksa mengatakan bahwa tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Ada juga barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Mulai Buyback Fluktuatif 12 Juni 2026, Nilainya Capai Rp500 Miliar
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut