SuaraBatam.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Mahmoud Abd. Elaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal MT Arman 114, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Putusan ini juga menetapkan penyitaan kapal beserta seluruh isinya untuk negara. Sidang ini dilakukan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) yang telah menghilang sejak persidangan terakhir.
Melansir Batamnews, Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Mahmoud terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar atau subsider kurungan penjara selama enam bulan. Barang bukti berupa kapal dan isinya dirampas untuk negara," ujar Hakim Ketua Sapri Tarigan.
Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel dan Martin Luther, sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta penyitaan kapal MT Arman 114 beserta isinya. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa telah memanggil terdakwa dua kali, namun terdakwa tidak hadir.
Persidangan tersebut juga dihadiri oleh diplomat Kedutaan Besar Iran, Amir, dan Victor Sailing SH, kuasa hukum dari Ocean Mark Shipping yang mengklaim sebagai pemilik kapal. Amir enggan memberikan komentar terkait putusan hakim tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Daniel Samosir, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami masih mempelajari putusan ini dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkannya," ujar Daniel.
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025