SuaraBatam.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Mahmoud Abd. Elaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal MT Arman 114, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Putusan ini juga menetapkan penyitaan kapal beserta seluruh isinya untuk negara. Sidang ini dilakukan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) yang telah menghilang sejak persidangan terakhir.
Melansir Batamnews, Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Mahmoud terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar atau subsider kurungan penjara selama enam bulan. Barang bukti berupa kapal dan isinya dirampas untuk negara," ujar Hakim Ketua Sapri Tarigan.
Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel dan Martin Luther, sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta penyitaan kapal MT Arman 114 beserta isinya. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa telah memanggil terdakwa dua kali, namun terdakwa tidak hadir.
Persidangan tersebut juga dihadiri oleh diplomat Kedutaan Besar Iran, Amir, dan Victor Sailing SH, kuasa hukum dari Ocean Mark Shipping yang mengklaim sebagai pemilik kapal. Amir enggan memberikan komentar terkait putusan hakim tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Daniel Samosir, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami masih mempelajari putusan ini dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkannya," ujar Daniel.
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar