SuaraBatam.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Mahmoud Abd. Elaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal MT Arman 114, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Putusan ini juga menetapkan penyitaan kapal beserta seluruh isinya untuk negara. Sidang ini dilakukan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) yang telah menghilang sejak persidangan terakhir.
Melansir Batamnews, Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Mahmoud terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar atau subsider kurungan penjara selama enam bulan. Barang bukti berupa kapal dan isinya dirampas untuk negara," ujar Hakim Ketua Sapri Tarigan.
Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel dan Martin Luther, sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta penyitaan kapal MT Arman 114 beserta isinya. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa telah memanggil terdakwa dua kali, namun terdakwa tidak hadir.
Persidangan tersebut juga dihadiri oleh diplomat Kedutaan Besar Iran, Amir, dan Victor Sailing SH, kuasa hukum dari Ocean Mark Shipping yang mengklaim sebagai pemilik kapal. Amir enggan memberikan komentar terkait putusan hakim tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Daniel Samosir, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami masih mempelajari putusan ini dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkannya," ujar Daniel.
Berita Terkait
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
-
Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak
-
Mahasiswa di Batam Gelar Demo Besok, Kritik MBG hingga Kenaikan BBM
-
Pria Bejat Cabuli Anak Disabilitas di Penginapan Batam Dibekuk