- Disnaker Batam telah menyiapkan tiga posko pengaduan THR.
- Posko ini untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala.
- Diharapkan penyelesaian masalah THR dilakukan sebelum hari raya.
SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di tiga titik menjelang Idul Fitri 2026.
Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan pembentukan posko masih menunggu terbitnya surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Untuk SE, kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) atau SE dari kementerian. Setelah itu, segera kami tindaklanjuti di daerah. Untuk sekarang kami sedang menyiapkan posko di tiga titik," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (2/3/2026).
Yudi mengatakan tiga titik yang direncanakan posko pengaduan THR itu, yakni di Kantor Disnaker Batam, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah KBC Batam Center, serta satu titik tambahan di kawasan industri Batamindo yang saat ini masih dalam tahap koordinasi.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini setelah koordinasi selesai, posko akan segera kami bentuk," katanya.
Pembentukan posko ini bertujuan memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, baik keterlambatan maupun tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Yudi menyebut tahun lalu terdapat 22 laporan pengaduan THR yang masuk dan seluruhnya telah ditindaklanjuti, dan semua laporan sudah selesai sebelum Lebaran karena kami berkoordinasi dengan UPT Pengawasan Kepulauan Riau (Kepri).
"Mereka turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan aturan ketenagakerjaan terkait THR kepada perusahaan," kata dia.
Yudi menegaskan kewenangan penindakan berada pada pengawas ketenagakerjaan di bawah Disnakertrans Kepri.
Menurutnya, Disnaker Kota Batam, berperan untuk menerima aduan serta memfasilitasi koordinasi agar penyelesaian masalah dapat dilakukan sebelum hari raya.
Pada Februari 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR masih mengacu pada regulasi lama, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menaker juga mengatakan bahwa pengumuman atau SE terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring akan diumumkan bersamaan dengan SE THR pekerja.
Dengan rencana pembukaan posko ini, Disnaker Batam berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi menjelang hari raya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant