- Disnaker Batam telah menyiapkan tiga posko pengaduan THR.
- Posko ini untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala.
- Diharapkan penyelesaian masalah THR dilakukan sebelum hari raya.
SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di tiga titik menjelang Idul Fitri 2026.
Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan pembentukan posko masih menunggu terbitnya surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Untuk SE, kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) atau SE dari kementerian. Setelah itu, segera kami tindaklanjuti di daerah. Untuk sekarang kami sedang menyiapkan posko di tiga titik," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (2/3/2026).
Yudi mengatakan tiga titik yang direncanakan posko pengaduan THR itu, yakni di Kantor Disnaker Batam, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah KBC Batam Center, serta satu titik tambahan di kawasan industri Batamindo yang saat ini masih dalam tahap koordinasi.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini setelah koordinasi selesai, posko akan segera kami bentuk," katanya.
Pembentukan posko ini bertujuan memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, baik keterlambatan maupun tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Yudi menyebut tahun lalu terdapat 22 laporan pengaduan THR yang masuk dan seluruhnya telah ditindaklanjuti, dan semua laporan sudah selesai sebelum Lebaran karena kami berkoordinasi dengan UPT Pengawasan Kepulauan Riau (Kepri).
"Mereka turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan aturan ketenagakerjaan terkait THR kepada perusahaan," kata dia.
Yudi menegaskan kewenangan penindakan berada pada pengawas ketenagakerjaan di bawah Disnakertrans Kepri.
Menurutnya, Disnaker Kota Batam, berperan untuk menerima aduan serta memfasilitasi koordinasi agar penyelesaian masalah dapat dilakukan sebelum hari raya.
Pada Februari 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR masih mengacu pada regulasi lama, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menaker juga mengatakan bahwa pengumuman atau SE terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring akan diumumkan bersamaan dengan SE THR pekerja.
Dengan rencana pembukaan posko ini, Disnaker Batam berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi menjelang hari raya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti
-
Kematian Polisi Junior di Kepri: Propam Periksa 8 Personel, Satu Anggota Tersangka
-
Polisi Muda di Kepri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Tubuh Penuh Luka Lebam
-
Pejabat Imigrasi Kepri dan Batam Dicopot Imbas Skandal Pungli