- Disnaker Batam telah menyiapkan tiga posko pengaduan THR.
- Posko ini untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala.
- Diharapkan penyelesaian masalah THR dilakukan sebelum hari raya.
SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di tiga titik menjelang Idul Fitri 2026.
Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan pembentukan posko masih menunggu terbitnya surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Untuk SE, kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) atau SE dari kementerian. Setelah itu, segera kami tindaklanjuti di daerah. Untuk sekarang kami sedang menyiapkan posko di tiga titik," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (2/3/2026).
Yudi mengatakan tiga titik yang direncanakan posko pengaduan THR itu, yakni di Kantor Disnaker Batam, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah KBC Batam Center, serta satu titik tambahan di kawasan industri Batamindo yang saat ini masih dalam tahap koordinasi.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini setelah koordinasi selesai, posko akan segera kami bentuk," katanya.
Pembentukan posko ini bertujuan memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, baik keterlambatan maupun tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Yudi menyebut tahun lalu terdapat 22 laporan pengaduan THR yang masuk dan seluruhnya telah ditindaklanjuti, dan semua laporan sudah selesai sebelum Lebaran karena kami berkoordinasi dengan UPT Pengawasan Kepulauan Riau (Kepri).
"Mereka turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan aturan ketenagakerjaan terkait THR kepada perusahaan," kata dia.
Yudi menegaskan kewenangan penindakan berada pada pengawas ketenagakerjaan di bawah Disnakertrans Kepri.
Menurutnya, Disnaker Kota Batam, berperan untuk menerima aduan serta memfasilitasi koordinasi agar penyelesaian masalah dapat dilakukan sebelum hari raya.
Pada Februari 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR masih mengacu pada regulasi lama, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menaker juga mengatakan bahwa pengumuman atau SE terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring akan diumumkan bersamaan dengan SE THR pekerja.
Dengan rencana pembukaan posko ini, Disnaker Batam berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi menjelang hari raya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Warga Batam Diminta Tampung Air Banyak-banyak, Besok Aliran Mati di Berbagai Wilayah
-
Pengepul Chip dan Pemain Judol di Batam Dibekuk Polda Kepri
-
BBRI Masih Menarik di 2026, Laba Tumbuh dan Kredit Tetap Ngebut
-
Tumbuh 13,7%, BRI Kantongi Laba 15,5 Triliun di Triwulan I 2026
-
Selisih Gadai Mobil, Pria di Batam Dikeroyok Debt Collector