- Disnaker Batam telah menyiapkan tiga posko pengaduan THR.
- Posko ini untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala.
- Diharapkan penyelesaian masalah THR dilakukan sebelum hari raya.
SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di tiga titik menjelang Idul Fitri 2026.
Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan pembentukan posko masih menunggu terbitnya surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Untuk SE, kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) atau SE dari kementerian. Setelah itu, segera kami tindaklanjuti di daerah. Untuk sekarang kami sedang menyiapkan posko di tiga titik," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (2/3/2026).
Yudi mengatakan tiga titik yang direncanakan posko pengaduan THR itu, yakni di Kantor Disnaker Batam, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah KBC Batam Center, serta satu titik tambahan di kawasan industri Batamindo yang saat ini masih dalam tahap koordinasi.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini setelah koordinasi selesai, posko akan segera kami bentuk," katanya.
Pembentukan posko ini bertujuan memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, baik keterlambatan maupun tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Yudi menyebut tahun lalu terdapat 22 laporan pengaduan THR yang masuk dan seluruhnya telah ditindaklanjuti, dan semua laporan sudah selesai sebelum Lebaran karena kami berkoordinasi dengan UPT Pengawasan Kepulauan Riau (Kepri).
"Mereka turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan aturan ketenagakerjaan terkait THR kepada perusahaan," kata dia.
Yudi menegaskan kewenangan penindakan berada pada pengawas ketenagakerjaan di bawah Disnakertrans Kepri.
Menurutnya, Disnaker Kota Batam, berperan untuk menerima aduan serta memfasilitasi koordinasi agar penyelesaian masalah dapat dilakukan sebelum hari raya.
Pada Februari 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR masih mengacu pada regulasi lama, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menaker juga mengatakan bahwa pengumuman atau SE terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring akan diumumkan bersamaan dengan SE THR pekerja.
Dengan rencana pembukaan posko ini, Disnaker Batam berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi menjelang hari raya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
PLN Batam Diapresiasi atas Respons Cepat, BP Batam Turun Langsung Dampingi Dunia Usaha
-
Viral Blackout Batam Selama 3 Hari Disengaja, PLN Buka Suara
-
Batam Blackout: Penyebab Diduga Hewan Liar Masuk Gardu, PLN Siapkan Kompensasi
-
Pemadaman Listrik Total, Harga Kamar Hotel di Batam Tembus Rp34 Juta per Malam
-
Batam Blackout, Baru Sejumlah Wilayah Menyala Setelah 14 Jam Tanpa Listrik