SuaraBatam.id - Perusahaan di Batam diingatkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2024.
Anggota Komisi IV DPRD Batam Udin P Sihaloho mengatakan menjelang Idul Fitri kebutuhan masyarakat biasanya semakin meningkat ketimbang hari-hari biasa.
"Sesuai peraturan dan juga imbauan dari pemerintah paling lambat THR dibayarkan 10 hari sebelum hari H. Atau seminim-minimnya seminggu sebelum hari H," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (18/3/2024).
Udin menjelaskan besaran THR tergantung pada masa kerja seorang pekerja dan aturan masa kerja, sedangkan setiap perusahaan memiliki persentase masing-masing.
"Biasa kalau di atas satu tahun bekerja akan mendapat sebulan gaji," ujar dia.
Sejauh ini, Udin mengaku belum pernah menerima pengaduan terkait dengan pembayaran THR dari para pekerja.
Ia menilai pekerja yang tidak mendapatkan THR bukannya tidak ingin mengadu, melainkan merasa pesimistis karena takut kehilangan pekerjaan.
"Selama ini tidak pernah ada pekerja yang mengadu perihal THR. Dan perusahaan mana yang pernah ditindak oleh Disnaker. Sanksinya berupa apa," ujar Udin.
Dia berharap, perusahaan membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu agar membantu masyarakat memenuhi kebutuhan Lebaran.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya segera membuat surat edaran terkait dengan pembayaran THR keagamaan pada 2024 yang berisi imbauan dan panduan untuk perusahaan dalam membayar tunjangan tersebut.
"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah," terangnya, Senin (18/3/2024).
Ida Fauziyah mengatakan pemberian THR untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah. (Antara)
Berita Terkait
-
Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo
-
PGN Amankan Kesepakatan Strategis Pasokan Gas Bumi di IPA Convex 2026
-
Purbaya Laporkan 10 Perusahaan Sawit yang Manipulasi Harga Ekspor ke Istana
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta