SuaraBatam.id - Perusahaan di Batam diingatkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2024.
Anggota Komisi IV DPRD Batam Udin P Sihaloho mengatakan menjelang Idul Fitri kebutuhan masyarakat biasanya semakin meningkat ketimbang hari-hari biasa.
"Sesuai peraturan dan juga imbauan dari pemerintah paling lambat THR dibayarkan 10 hari sebelum hari H. Atau seminim-minimnya seminggu sebelum hari H," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (18/3/2024).
Udin menjelaskan besaran THR tergantung pada masa kerja seorang pekerja dan aturan masa kerja, sedangkan setiap perusahaan memiliki persentase masing-masing.
"Biasa kalau di atas satu tahun bekerja akan mendapat sebulan gaji," ujar dia.
Sejauh ini, Udin mengaku belum pernah menerima pengaduan terkait dengan pembayaran THR dari para pekerja.
Ia menilai pekerja yang tidak mendapatkan THR bukannya tidak ingin mengadu, melainkan merasa pesimistis karena takut kehilangan pekerjaan.
"Selama ini tidak pernah ada pekerja yang mengadu perihal THR. Dan perusahaan mana yang pernah ditindak oleh Disnaker. Sanksinya berupa apa," ujar Udin.
Dia berharap, perusahaan membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu agar membantu masyarakat memenuhi kebutuhan Lebaran.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya segera membuat surat edaran terkait dengan pembayaran THR keagamaan pada 2024 yang berisi imbauan dan panduan untuk perusahaan dalam membayar tunjangan tersebut.
"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah," terangnya, Senin (18/3/2024).
Ida Fauziyah mengatakan pemberian THR untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah. (Antara)
Berita Terkait
-
Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes
-
Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran
-
Pemda Diminta Bangun Posko Pengaduan THR dan BHR
-
THR 2026 PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Ketentuan Resminya
-
Cara Hitung THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini regulasinya
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram