
SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam berupaya mempercepat jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Batam menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh pegawai dapat menerima hak mereka dengan tepat waktu tanpa ada kendala administratif.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, di Batam, Selasa (18/3), menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh prosedur dan peraturan wali kota (Perwako) yang dibutuhkan agar Jadwal Pencairan THR Pegawai di Batam dapat dilakukan sesegera mungkin setelah mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dilansir dari Antara, 19 Maret 2025.
“Tidak ada pegawai yang tidak dapat. Kami sudah siap, perwakonya sudah siap. Tinggal tandatangan Pak Wali Kota. Sekarang sudah di meja beliau. Begitu sudah ditandatangani, sudah boleh cair. Jadi tidak mesti menunggu tujuh hari sebelum hari H (lebaran),” ujar Jefridin.
Baca Juga: Jadwal Berbuka dan Imsakiyah di BatamHari Ini 18 Maret
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, pemberian THR kepada ASN di seluruh Indonesia harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, Pemkot Batam mengupayakan agar pencairan dapat dilakukan lebih awal demi kenyamanan para pegawai.
“Anggaran untuk THR sudah dialokasikan dengan baik. Sesuai dengan instruksi itu, pemerintah daerah harus membuat Perwako terkait dengan pencairan THR tersebut,” lanjut Jefridin.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pemberian THR bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia juga diwajibkan untuk dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/3).
Baca Juga: Panduan Destinasi Religi di Batam Selama Ramadan: Dari Kunjungan Masjid Megah hingga Ziarah Makam
"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegas Presiden Prabowo.
Berita Terkait
-
Nggak Cuma Suruh-suruh Doang, Pramono Janji Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
-
24 Tahun Jadi Honorer, Kakek Ini Resmi Jadi ASN, Tahun Depan Langsung Pensiun
-
Ingub Sudah Keluar, Pramono Wajibkan ASN Pemprov DKI Naik Angkutan Umum Tiap Rabu Tapi Bukan Ojol
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Terkini, Sempat Rp17 Jutaan Sekali Terbang
-
Viral Kurir Paket Dapet Banyak THR dari Pelanggan, Cara Bersyukur Anak dan Istri Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- FIFA Larang Penyerang Ini Bela Timnas Indonesia, Padahal Setuju Dinaturalisasi
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan