SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam berupaya mempercepat jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Batam menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh pegawai dapat menerima hak mereka dengan tepat waktu tanpa ada kendala administratif.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, di Batam, Selasa (18/3), menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh prosedur dan peraturan wali kota (Perwako) yang dibutuhkan agar Jadwal Pencairan THR Pegawai di Batam dapat dilakukan sesegera mungkin setelah mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dilansir dari Antara, 19 Maret 2025.
“Tidak ada pegawai yang tidak dapat. Kami sudah siap, perwakonya sudah siap. Tinggal tandatangan Pak Wali Kota. Sekarang sudah di meja beliau. Begitu sudah ditandatangani, sudah boleh cair. Jadi tidak mesti menunggu tujuh hari sebelum hari H (lebaran),” ujar Jefridin.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, pemberian THR kepada ASN di seluruh Indonesia harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, Pemkot Batam mengupayakan agar pencairan dapat dilakukan lebih awal demi kenyamanan para pegawai.
“Anggaran untuk THR sudah dialokasikan dengan baik. Sesuai dengan instruksi itu, pemerintah daerah harus membuat Perwako terkait dengan pencairan THR tersebut,” lanjut Jefridin.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pemberian THR bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia juga diwajibkan untuk dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/3).
Baca Juga: Jadwal Berbuka dan Imsakiyah di BatamHari Ini 18 Maret
"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegas Presiden Prabowo.
Menurut Presiden, keputusan ini merupakan hasil dari serangkaian rapat koordinasi dengan para menteri dalam Kabinet Merah Putih untuk memastikan bahwa mekanisme pemberian THR berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Lebih lanjut, Presiden menyebut bahwa ketentuan teknis mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan diumumkan melalui surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan adanya kebijakan ini, seluruh pekerja baik di sektor pemerintahan maupun swasta diharapkan dapat menerima THR tepat waktu dan dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.
Pemerintah Tegaskan Aturan Pembayaran THR bagi Pekerja di Indonesia
JPemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, kembali menegaskan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berita Terkait
-
Jadwal Berbuka dan Imsakiyah di BatamHari Ini 18 Maret
-
Panduan Destinasi Religi di Batam Selama Ramadan: Dari Kunjungan Masjid Megah hingga Ziarah Makam
-
Sidang 10 Polisi Terlibat Skandal Sabu di Batam, Kapolres Terlibat?
-
Tangkap Pembuang Sampah di Batam, Dapat Rp5 Juta!
-
Batam Dihantam Puting Beliung: BMKG Beri Peringatan Dini
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen