
Menurut peraturan yang berlaku, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besar THR yang diberikan adalah satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional yang dihitung dengan rumus:
(Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Upah.
Baca Juga: Jadwal Berbuka dan Imsakiyah di BatamHari Ini 18 Maret
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika pekerja tidak menerima tunjangan tetap, maka yang dijadikan dasar adalah upah pokok.
Sementara itu, bagi pekerja yang dibayar harian, perhitungan upah satu bulan mengacu pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Batas Waktu Pembayaran THR dan Sanksi bagi Pengusaha
Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Baca Juga: Panduan Destinasi Religi di Batam Selama Ramadan: Dari Kunjungan Masjid Megah hingga Ziarah Makam
Hari raya yang termasuk dalam ketentuan ini adalah Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan.
Namun, pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.
Selain itu, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha bagi pengusaha yang melanggar aturan THR.
Kewajiban Melaporkan Pembayaran THR
Pengusaha diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Berita Terkait
-
Jadwal Berbuka dan Imsakiyah di BatamHari Ini 18 Maret
-
Panduan Destinasi Religi di Batam Selama Ramadan: Dari Kunjungan Masjid Megah hingga Ziarah Makam
-
Sidang 10 Polisi Terlibat Skandal Sabu di Batam, Kapolres Terlibat?
-
Tangkap Pembuang Sampah di Batam, Dapat Rp5 Juta!
-
Batam Dihantam Puting Beliung: BMKG Beri Peringatan Dini
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sunroof: Harga Mulai Rp50 Jutaan, Bikin Keluarga Naik Kelas
- Here We Go! PSSI Proses 3 Pemain Keturunan: 2 Bek, 1 Striker!
Pilihan
-
Niat Baik Danantara Terganjal Aturan Bursa Efek Indonesia
-
AS Serang Iran, Kantor Sri Mulyani Kencangkan Ikat Pinggang
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan Terbaru, RAM Besar dengan Performa Gahar
-
Pemain Keturunan Rp55,6 Miliar Main Bola di Kampung Pakai Gawang Bambu
Terkini
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda