Menurut peraturan yang berlaku, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besar THR yang diberikan adalah satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional yang dihitung dengan rumus:
(Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Upah.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika pekerja tidak menerima tunjangan tetap, maka yang dijadikan dasar adalah upah pokok.
Sementara itu, bagi pekerja yang dibayar harian, perhitungan upah satu bulan mengacu pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Batas Waktu Pembayaran THR dan Sanksi bagi Pengusaha
Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Baca Juga: Jadwal Berbuka dan Imsakiyah di BatamHari Ini 18 Maret
Hari raya yang termasuk dalam ketentuan ini adalah Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan.
Namun, pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.
Selain itu, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha bagi pengusaha yang melanggar aturan THR.
Kewajiban Melaporkan Pembayaran THR
Pengusaha diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Berita Terkait
-
Jadwal Berbuka dan Imsakiyah di BatamHari Ini 18 Maret
-
Panduan Destinasi Religi di Batam Selama Ramadan: Dari Kunjungan Masjid Megah hingga Ziarah Makam
-
Sidang 10 Polisi Terlibat Skandal Sabu di Batam, Kapolres Terlibat?
-
Tangkap Pembuang Sampah di Batam, Dapat Rp5 Juta!
-
Batam Dihantam Puting Beliung: BMKG Beri Peringatan Dini
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series