Menurut peraturan yang berlaku, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besar THR yang diberikan adalah satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional yang dihitung dengan rumus:
(Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Upah.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika pekerja tidak menerima tunjangan tetap, maka yang dijadikan dasar adalah upah pokok.
Sementara itu, bagi pekerja yang dibayar harian, perhitungan upah satu bulan mengacu pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Batas Waktu Pembayaran THR dan Sanksi bagi Pengusaha
Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Baca Juga: Jadwal Berbuka dan Imsakiyah di BatamHari Ini 18 Maret
Hari raya yang termasuk dalam ketentuan ini adalah Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan.
Namun, pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.
Selain itu, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha bagi pengusaha yang melanggar aturan THR.
Kewajiban Melaporkan Pembayaran THR
Pengusaha diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Berita Terkait
-
Jadwal Berbuka dan Imsakiyah di BatamHari Ini 18 Maret
-
Panduan Destinasi Religi di Batam Selama Ramadan: Dari Kunjungan Masjid Megah hingga Ziarah Makam
-
Sidang 10 Polisi Terlibat Skandal Sabu di Batam, Kapolres Terlibat?
-
Tangkap Pembuang Sampah di Batam, Dapat Rp5 Juta!
-
Batam Dihantam Puting Beliung: BMKG Beri Peringatan Dini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam