Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 19 Maret 2025 | 12:44 WIB
Dijanjikan Lebih Awal, Ini Jadwal Pencairan THR Pegawai di Batam
Tunjangan Hari Raya [ilustrasi: Pixabay]

Menurut peraturan yang berlaku, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besar THR yang diberikan adalah satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional yang dihitung dengan rumus:

(Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Upah.

Baca Juga: Jadwal Berbuka dan Imsakiyah di BatamHari Ini 18 Maret

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Jika pekerja tidak menerima tunjangan tetap, maka yang dijadikan dasar adalah upah pokok.

Sementara itu, bagi pekerja yang dibayar harian, perhitungan upah satu bulan mengacu pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Batas Waktu Pembayaran THR dan Sanksi bagi Pengusaha

Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Baca Juga: Panduan Destinasi Religi di Batam Selama Ramadan: Dari Kunjungan Masjid Megah hingga Ziarah Makam

Hari raya yang termasuk dalam ketentuan ini adalah Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan.

Namun, pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.

Selain itu, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha bagi pengusaha yang melanggar aturan THR.

Kewajiban Melaporkan Pembayaran THR

Pengusaha diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Load More