SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau, telah mendirikan posko pengaduan THR 2025 di Batam bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Posko ini berlokasi di Kantor Disnaker Kota Batam, Jalan Raja H, Kecamatan Sekupang.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menyatakan bahwa keberadaan posko ini dimaksudkan untuk memberikan solusi bagi para pekerja yang haknya atas THR tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“THR adalah kewajiban perusahaan pada karyawan yang paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau mencicil THR, pekerja dapat melaporkan ke posko ini untuk mendapatkan solusi,” ujar Rudi di Batam, dilansir dari Antara (15/3/2025).
Rudi menambahkan, ketentuan pembayaran THR ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah,” jelasnya.
Tidak hanya secara langsung, laporan terkait THR juga dapat disampaikan melalui daring melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan RI di laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Pemerintah Kota Batam melalui Disnaker juga mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu demi menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Disnakertrans Kepri Terima 12 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR, Batam Paling Banyak!
“Kami berharap perusahaan di Batam bisa mematuhi aturan ini agar tidak terjadi perselisihan yang bisa berdampak pada produktivitas kerja. Jika ada kesulitan dalam pembayaran THR, sebaiknya segera dikomunikasikan dengan pekerja atau Disnaker,” tegas Rudi.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan para pekerja di Batam dapat lebih mudah mengakses jalur penyelesaian sengketa terkait pembayaran THR.
Selain itu, perusahaan juga diharapkan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Perbarui Aturan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbarui aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dasar Hukum Pemberian THR
- Aturan pemberian THR kini didasarkan pada dua peraturan utama, yaitu:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Permenaker Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Penerima THR
THR wajib diberikan kepada semua pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat juga berhak mendapatkan THR apabila telah bekerja selama satu bulan atau lebih.
Besaran THR
Besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja diatur berdasarkan masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Masa kerja 1 bulan - kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah
Upah satu bulan terdiri dari komponen upah tetap seperti gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika perusahaan tidak memberikan tunjangan tetap, maka yang dihitung hanyalah gaji pokok.
Pekerja dengan sistem upah harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Waktu Pembayaran THR
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran wajib diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya.
Hari Raya Keagamaan yang Dicakup
Pemberian THR ini berlaku bagi pekerja yang merayakan berbagai hari raya keagamaan, seperti:
- Idul Fitri
- Natal
- Nyepi
- Waisak
- Imlek
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayarkan THR dapat dikenai sejumlah sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, perusahaan yang terlambat membayar THR juga akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan. Namun, denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025