SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau, telah mendirikan posko pengaduan THR 2025 di Batam bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Posko ini berlokasi di Kantor Disnaker Kota Batam, Jalan Raja H, Kecamatan Sekupang.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menyatakan bahwa keberadaan posko ini dimaksudkan untuk memberikan solusi bagi para pekerja yang haknya atas THR tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“THR adalah kewajiban perusahaan pada karyawan yang paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau mencicil THR, pekerja dapat melaporkan ke posko ini untuk mendapatkan solusi,” ujar Rudi di Batam, dilansir dari Antara (15/3/2025).
Rudi menambahkan, ketentuan pembayaran THR ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah,” jelasnya.
Tidak hanya secara langsung, laporan terkait THR juga dapat disampaikan melalui daring melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan RI di laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Pemerintah Kota Batam melalui Disnaker juga mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu demi menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Disnakertrans Kepri Terima 12 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR, Batam Paling Banyak!
“Kami berharap perusahaan di Batam bisa mematuhi aturan ini agar tidak terjadi perselisihan yang bisa berdampak pada produktivitas kerja. Jika ada kesulitan dalam pembayaran THR, sebaiknya segera dikomunikasikan dengan pekerja atau Disnaker,” tegas Rudi.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan para pekerja di Batam dapat lebih mudah mengakses jalur penyelesaian sengketa terkait pembayaran THR.
Selain itu, perusahaan juga diharapkan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Perbarui Aturan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbarui aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak
-
Pemukulan Siswa di Batam, Orang Tua Korban Ngaku Diintimidasi Lapor Polisi
-
Kick-off Perayaan HUT ke-131, BRI Kedepankan Semangat Ekonomi Kerakyatan
-
Gandeng Kemlu, BRI Dorong Investasi Global dan Perluas Akses UMKM ke Pasar Internasional
-
Bermula Monyet Masuk Gardu, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam