SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau, telah mendirikan posko pengaduan THR 2025 di Batam bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Posko ini berlokasi di Kantor Disnaker Kota Batam, Jalan Raja H, Kecamatan Sekupang.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menyatakan bahwa keberadaan posko ini dimaksudkan untuk memberikan solusi bagi para pekerja yang haknya atas THR tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“THR adalah kewajiban perusahaan pada karyawan yang paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau mencicil THR, pekerja dapat melaporkan ke posko ini untuk mendapatkan solusi,” ujar Rudi di Batam, dilansir dari Antara (15/3/2025).
Rudi menambahkan, ketentuan pembayaran THR ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah,” jelasnya.
Tidak hanya secara langsung, laporan terkait THR juga dapat disampaikan melalui daring melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan RI di laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Pemerintah Kota Batam melalui Disnaker juga mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu demi menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Disnakertrans Kepri Terima 12 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR, Batam Paling Banyak!
“Kami berharap perusahaan di Batam bisa mematuhi aturan ini agar tidak terjadi perselisihan yang bisa berdampak pada produktivitas kerja. Jika ada kesulitan dalam pembayaran THR, sebaiknya segera dikomunikasikan dengan pekerja atau Disnaker,” tegas Rudi.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan para pekerja di Batam dapat lebih mudah mengakses jalur penyelesaian sengketa terkait pembayaran THR.
Selain itu, perusahaan juga diharapkan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Perbarui Aturan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbarui aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram