SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau, telah mendirikan posko pengaduan THR 2025 di Batam bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Posko ini berlokasi di Kantor Disnaker Kota Batam, Jalan Raja H, Kecamatan Sekupang.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menyatakan bahwa keberadaan posko ini dimaksudkan untuk memberikan solusi bagi para pekerja yang haknya atas THR tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“THR adalah kewajiban perusahaan pada karyawan yang paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau mencicil THR, pekerja dapat melaporkan ke posko ini untuk mendapatkan solusi,” ujar Rudi di Batam, dilansir dari Antara (15/3/2025).
Rudi menambahkan, ketentuan pembayaran THR ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah,” jelasnya.
Tidak hanya secara langsung, laporan terkait THR juga dapat disampaikan melalui daring melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan RI di laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Pemerintah Kota Batam melalui Disnaker juga mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu demi menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Disnakertrans Kepri Terima 12 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR, Batam Paling Banyak!
“Kami berharap perusahaan di Batam bisa mematuhi aturan ini agar tidak terjadi perselisihan yang bisa berdampak pada produktivitas kerja. Jika ada kesulitan dalam pembayaran THR, sebaiknya segera dikomunikasikan dengan pekerja atau Disnaker,” tegas Rudi.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan para pekerja di Batam dapat lebih mudah mengakses jalur penyelesaian sengketa terkait pembayaran THR.
Selain itu, perusahaan juga diharapkan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Perbarui Aturan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbarui aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu