
SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau, telah mendirikan posko pengaduan THR 2025 di Batam bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Posko ini berlokasi di Kantor Disnaker Kota Batam, Jalan Raja H, Kecamatan Sekupang.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menyatakan bahwa keberadaan posko ini dimaksudkan untuk memberikan solusi bagi para pekerja yang haknya atas THR tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“THR adalah kewajiban perusahaan pada karyawan yang paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau mencicil THR, pekerja dapat melaporkan ke posko ini untuk mendapatkan solusi,” ujar Rudi di Batam, dilansir dari Antara (15/3/2025).
Baca Juga: Disnakertrans Kepri Terima 12 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR, Batam Paling Banyak!
Rudi menambahkan, ketentuan pembayaran THR ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah,” jelasnya.
Tidak hanya secara langsung, laporan terkait THR juga dapat disampaikan melalui daring melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan RI di laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Pemerintah Kota Batam melalui Disnaker juga mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu demi menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Pemprov Kepri Siapkan Rp170 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Kapan Dibayarkan?
“Kami berharap perusahaan di Batam bisa mematuhi aturan ini agar tidak terjadi perselisihan yang bisa berdampak pada produktivitas kerja. Jika ada kesulitan dalam pembayaran THR, sebaiknya segera dikomunikasikan dengan pekerja atau Disnaker,” tegas Rudi.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan para pekerja di Batam dapat lebih mudah mengakses jalur penyelesaian sengketa terkait pembayaran THR.
Selain itu, perusahaan juga diharapkan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Perbarui Aturan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbarui aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!