SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam waktu dekat. Rencana pembayaran THR itu dilakukan pada 26 Maret sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
"Semua dapat. Tidak saja ASN, melainkan honorer juga diberikan hak yang sama untuk THR ini," ujar Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Rabu, dikutip dari Antara, 27 Maret 2024.
Dia menjelaskan pemerintah menyiapkan anggaran Rp62 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 5.575 aparatur sipil negara (ASN) dan anggaran Rp22,7 miliar untuk membayarkan THR kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 3.193 orang.
Ia memastikan pembayaran THR ini sesuai dengan instruksi pusat dan pemerintah akan menyegerakan pembayaran THR.
"ASN diminta bersabar, karena semua berproses. Saya pastikan semua dibayarkan. Saya juga minta agar THR ini dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif dalam menyambut lebaran," ujar dia.
Baca juga:
Takut Tak Kebagian, Ratusan Warga Singapura Rela Antri Demi Snoopy MoonSwatch dari Omega
Ingat THR Kena Potongan Pajak, Begini Hitung-hitungannya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dicairkan penuh.
“Presiden menetapkan THR 100 persen,” kata Sri Mulyani saat ditemui usai kegiatan Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa.
Hingga sejauh ini, proses pencairan THR masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani mengungkapkan THR direncanakan bakal cair 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” ujar Sri Mulyani.
Berita Terkait
-
Poligami PNS DKI Diizinkan, Tapi Banyak Perempuan Susah Ajukan Perceraian
-
Jangan Sampai Salah! Pahami Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU ASN Terbaru
-
Lulus SPPI Jadi PNS? Ini Status Terbaru Rekrutan Pemerintah!
-
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu? Kerja Cuma 4 Jam Per Hari
-
Gaji dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa Bedanya dengan PPPK Biasa?
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!