SuaraBatam.id - Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima karyawan, termasuk ASN, tahun ini disorot karena potongan pajaknya. Banyak yang merasa THR mereka lebih sedikit dari yang diharapkan.
Perlu diketahui bahwa THR memang termasuk penghasilan yang dikenakan pajak. DJP menjelaskan dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, bahwa PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dihitung dari seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan, termasuk THR.
Potongan pajak THR dihitung dengan tarif progresif sesuai dengan penghasilan neto karyawan berdasarkan aturan yang berlaku.
Cara menghitungan pajak THR
Dilansir dari Instagram Ditjen Pajak berikut contoh perhitungan pajak THR.
Seorang karyawan tetap dengan gaji Rp 5 juta per bulan menerima THR Rp 5 juta, uang lembur Rp 500 ribu per 3 bulan, dan premi JKK/JKM Rp 40 ribu per bulan. Total penghasilan bruto setahunnya adalah Rp 71,98 juta.
Baca juga:
Disnaker Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan THR, Laporkan Jika Belum Terima!
Pengemudi Kaget, Burung Unta Berlarian Terjebak 1 Jam di Lalu Lintas Korea Selatan
Pajak dihitung menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam PP 58/2023 jo. PMK 168/2023. Pada akhir tahun, pajaknya dihitung berdasarkan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.
Berita Terkait
-
THR Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Pencairan Lebih Cepat, Siap-Siap Cek Rekening!
-
Sah! THR PNS 2025 Cair 100 Persen, Sri Mulyani: Tunggu Pengumuman Bapak Presiden!
-
Harga Emas Antam Dekati Rp1,7 Juta Per Gram Pada Sabtu
-
Miris, Pejabat Pajak Pakai Uang Gratifikasi untuk Fashion Show Anaknya
-
Penjualan Motor Honda Stabil, AHM Minta Pemerintah Menahan Diri Tak Naikkan Pajak
Terpopuler
- Dikawal Bodyguard ke Pengadilan, Hotman Paris Cibir Razman Arif Nasution Jelang Sidang: Salah Lawan!
- Mulai Ketar-ketir? Firdaus Oiwobo Mundur Jadi Pengacara Razman: Minta Maaf ke Hotman Paris
- Adab Bertamu Dalam Islam, Aaliyah Massaid Disentil Usai Keluhkan Menu Buka Puasa di Rumah Aurel
- LHKPN Bos Penyidikan yang Tahan Nikita Mirzani Curi Atensi
- Beredar Chat dr Oky Pratama Suruh Owner Skincare Bungkam Mulut Nikita Mirzani Pakai Duit
Pilihan
-
Patrick Kluivert dan Jordi Cruyff OTW Indonesia
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 9 Maret 2025
-
Calvin Verdonk Dipastikan Absen, Pelatih Kebingungan
-
Mencari Cinta Sejati: Perjalanan Peserta Golek Garwo di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
-
Bikin Bulu Kuduk Merinding, Erick Thohir Bagikan 'Berita Buruk' untuk Bahrain
Terkini
-
Hendak ke Kantor, Hakim Pengadilan Agama Batam Ditusuk Tak Jauh dari Rumahnya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?