SuaraBatam.id - Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima karyawan, termasuk ASN, tahun ini disorot karena potongan pajaknya. Banyak yang merasa THR mereka lebih sedikit dari yang diharapkan.
Perlu diketahui bahwa THR memang termasuk penghasilan yang dikenakan pajak. DJP menjelaskan dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, bahwa PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dihitung dari seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan, termasuk THR.
Potongan pajak THR dihitung dengan tarif progresif sesuai dengan penghasilan neto karyawan berdasarkan aturan yang berlaku.
Cara menghitungan pajak THR
Dilansir dari Instagram Ditjen Pajak berikut contoh perhitungan pajak THR.
Seorang karyawan tetap dengan gaji Rp 5 juta per bulan menerima THR Rp 5 juta, uang lembur Rp 500 ribu per 3 bulan, dan premi JKK/JKM Rp 40 ribu per bulan. Total penghasilan bruto setahunnya adalah Rp 71,98 juta.
Baca juga:
Disnaker Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan THR, Laporkan Jika Belum Terima!
Pengemudi Kaget, Burung Unta Berlarian Terjebak 1 Jam di Lalu Lintas Korea Selatan
Pajak dihitung menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam PP 58/2023 jo. PMK 168/2023. Pada akhir tahun, pajaknya dihitung berdasarkan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.
Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 6 juta), iuran pensiun, penghasilan neto, dan penghasilan tidak kena pajak untuk mendapatkan penghasilan kena pajak (PKP). Dalam contoh ini, PKP-nya adalah Rp 8,68 juta.
PKP dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun untuk mendapatkan total PPh Pasal 21 terutang setahun. Dalam contoh ini, karena termasuk golongan tarif 5%, maka PPh Pasal 21 terutangnya adalah Rp 434.050.
Jika PPh Pasal 21 terutang dari Januari-November adalah Rp 443.150, maka PPh Pasal 21 terutang Desember ada lebih bayar Rp 9.100.
Informasi ini diharapkan dapat membantu karyawan memahami cara penghitungan pajak terbaru 2024.
Berita Terkait
-
Disnaker Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan THR, Laporkan Jika Belum Terima!
-
Aturan THR di Batam: Perusahaan Wajib Salurkan Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran
-
Perusahaan di Batam Diimbau Bayar THR Paling Lambat 10 Hari sebelum Lebaran
-
Khawatir Gulung Tikar, DPRD Kepri Minta Pemda Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Mulai 16 Oktober-18 November 2023, Simak Ketentuannya
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Lewat Kinerja Triwulan II 2026, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis