Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 27 Maret 2024 | 17:57 WIB
Cara hitung THR Karyawan kontrak (pexels)

SuaraBatam.id - Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima karyawan, termasuk ASN, tahun ini disorot karena potongan pajaknya. Banyak yang merasa THR mereka lebih sedikit dari yang diharapkan.

Perlu diketahui bahwa THR memang termasuk penghasilan yang dikenakan pajak. DJP menjelaskan dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, bahwa PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dihitung dari seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan, termasuk THR.

Potongan pajak THR dihitung dengan tarif progresif sesuai dengan penghasilan neto karyawan berdasarkan aturan yang berlaku.

Cara menghitungan pajak THR

Dilansir dari Instagram Ditjen Pajak berikut contoh perhitungan pajak THR.

Seorang karyawan tetap dengan gaji Rp 5 juta per bulan menerima THR Rp 5 juta, uang lembur Rp 500 ribu per 3 bulan, dan premi JKK/JKM Rp 40 ribu per bulan. Total penghasilan bruto setahunnya adalah Rp 71,98 juta.

Baca juga:

Disnaker Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan THR, Laporkan Jika Belum Terima!

Pengemudi Kaget, Burung Unta Berlarian Terjebak 1 Jam di Lalu Lintas Korea Selatan

Pajak dihitung menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam PP 58/2023 jo. PMK 168/2023. Pada akhir tahun, pajaknya dihitung berdasarkan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.

Load More