SuaraBatam.id - Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima karyawan, termasuk ASN, tahun ini disorot karena potongan pajaknya. Banyak yang merasa THR mereka lebih sedikit dari yang diharapkan.
Perlu diketahui bahwa THR memang termasuk penghasilan yang dikenakan pajak. DJP menjelaskan dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, bahwa PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dihitung dari seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan, termasuk THR.
Potongan pajak THR dihitung dengan tarif progresif sesuai dengan penghasilan neto karyawan berdasarkan aturan yang berlaku.
Cara menghitungan pajak THR
Dilansir dari Instagram Ditjen Pajak berikut contoh perhitungan pajak THR.
Seorang karyawan tetap dengan gaji Rp 5 juta per bulan menerima THR Rp 5 juta, uang lembur Rp 500 ribu per 3 bulan, dan premi JKK/JKM Rp 40 ribu per bulan. Total penghasilan bruto setahunnya adalah Rp 71,98 juta.
Baca juga:
Disnaker Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan THR, Laporkan Jika Belum Terima!
Pengemudi Kaget, Burung Unta Berlarian Terjebak 1 Jam di Lalu Lintas Korea Selatan
Pajak dihitung menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam PP 58/2023 jo. PMK 168/2023. Pada akhir tahun, pajaknya dihitung berdasarkan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.
Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 6 juta), iuran pensiun, penghasilan neto, dan penghasilan tidak kena pajak untuk mendapatkan penghasilan kena pajak (PKP). Dalam contoh ini, PKP-nya adalah Rp 8,68 juta.
PKP dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun untuk mendapatkan total PPh Pasal 21 terutang setahun. Dalam contoh ini, karena termasuk golongan tarif 5%, maka PPh Pasal 21 terutangnya adalah Rp 434.050.
Jika PPh Pasal 21 terutang dari Januari-November adalah Rp 443.150, maka PPh Pasal 21 terutang Desember ada lebih bayar Rp 9.100.
Informasi ini diharapkan dapat membantu karyawan memahami cara penghitungan pajak terbaru 2024.
Berita Terkait
-
Komisi II DPR Ungkap Masih Ada Ladang Sawit Belum Punya HGU, Sebabkan Negara Rugi karena Tak Ada Pajak
-
Yamaha Akui Kejar Target Sebelum Opsen Pajak Berlaku 100 Persen
-
Pajak Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi, Eddy Soeparno: Jangan Tunda Lagi
-
Deadline SPT Tahunan Pribadi Mendekat! Begini Cara Lapor Online Anti Ribet
-
Dedi Mulyadi Syok Dengar Pendapatan Pajak Kendaraan Pemprov Jabar Capai Rp 8 Triliun: Gak Logis Banyak Jalanan Rusak
Terpopuler
- Dokter Richard Lee Dikonfirmasi Mualaf, Istri Sempat Kasih Peringatan: Aku Kurang Setuju...
- Akui Tak Nyaman, Reaksi Netizen Malaysia Lihat Foto Gibran Blonde Jadi Sorotan: Baru Kali Ini Wapres Diginiin..
- Keputusan Mualaf Ditentang Keluarga, Richard Lee Tak Peduli: Saya Gak Perlu Izin Orangtua
- Diduga Sindir Desy Ratnasari Eks Pacar Irwan Mussry, Adab Maia Estianty Jadi Perbincangan
- Susi Pudjiastuti Minta Maaf Usai HP Dipakai Cucu, Netizen: Yang Gak Wajar Itu Membiarkan Anak Mainin Negara Bu..
Pilihan
-
Peluang Keberlanjutan Usaha, Ini Langkah Manajemen PT Sritex
-
Pemkot Samarinda Akui Penanganan Banjir Belum Tuntas, Apa Kendalanya?
-
Rans Entertainment 'Kecipratan' Proyek Kemenpar, Raffi Ahmad jadi Penghubung
-
Rencana Pertemuan Megawati-Prabowo, FX Rudy: PDIP Tetap Oposisi!
-
Siapa Joey Pelupessy? Gelandang Berdarah Maluku Kental Aura Kapten Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Tengok Dong!
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI