SuaraBatam.id - Perusahaan swasta di Batam wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Aturan tersebut disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/2/HK.04/III/2024.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Syakirti, menyatakan komitmennya untuk memastikan semua perusahaan mematuhi aturan ini.
"Kita akan memastikan semua perusahaan mematuhi aturan ini," tegasnya dilansir dari batamnews, 25 Maret 2024.
Lanjut dia, Disnaker Batam akan segera mengkaji Surat Edaran Menaker tersebut untuk kemudian disosialisasikan lebih lanjut kepada perusahaan-perusahaan di Batam. "Edaran sudah diterbitkan, dan kami akan mengkaji isi edaran tersebut secara menyeluruh untuk kemudian memberikan informasi lebih lanjut," ujar Rudi.
Baca juga:
Wilayah FIR Natuna dan Kepri Resmi Dikendalikan Indonesia
Waspada Fenomena Equinox dan Posisi Matahari Picu Cuaca Panas di Bintan
Selain itu, Disnaker Batam juga akan menyiapkan posko pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Posko pengaduan ini merupakan langkah yang sama dengan yang telah kami lakukan pada tahun-tahun sebelumnya," tambah Rudi.
Pembayaran THR keagamaan dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan dengan layak. Pemerintah Kota Batam, melalui Disnaker, berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan baik.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak di Batam Hari Ini, 25 Maret 2024
-
Ratusan Kendaraan Sudah Memesan, Ini Jadwal Pembelian Tiket Mudik Roro Secara Daring
-
Jadwal Berbuka Puasa di Batam Hari ini 24 Maret 2024
-
Jadwal Buka Puasa Kota Batam Hari Ini, Sabtu 23 Maret 2024
-
Rute Penerbangan Pangkalpinang-Batam Dibuka Jelang Lebaran 2024, Mulai Terbang 27 Maret 2024
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam