SuaraBatam.id - Perusahaan swasta di Batam wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Aturan tersebut disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/2/HK.04/III/2024.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Syakirti, menyatakan komitmennya untuk memastikan semua perusahaan mematuhi aturan ini.
"Kita akan memastikan semua perusahaan mematuhi aturan ini," tegasnya dilansir dari batamnews, 25 Maret 2024.
Lanjut dia, Disnaker Batam akan segera mengkaji Surat Edaran Menaker tersebut untuk kemudian disosialisasikan lebih lanjut kepada perusahaan-perusahaan di Batam. "Edaran sudah diterbitkan, dan kami akan mengkaji isi edaran tersebut secara menyeluruh untuk kemudian memberikan informasi lebih lanjut," ujar Rudi.
Baca juga:
Wilayah FIR Natuna dan Kepri Resmi Dikendalikan Indonesia
Waspada Fenomena Equinox dan Posisi Matahari Picu Cuaca Panas di Bintan
Selain itu, Disnaker Batam juga akan menyiapkan posko pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Posko pengaduan ini merupakan langkah yang sama dengan yang telah kami lakukan pada tahun-tahun sebelumnya," tambah Rudi.
Pembayaran THR keagamaan dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan dengan layak. Pemerintah Kota Batam, melalui Disnaker, berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan baik.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak di Batam Hari Ini, 25 Maret 2024
-
Ratusan Kendaraan Sudah Memesan, Ini Jadwal Pembelian Tiket Mudik Roro Secara Daring
-
Jadwal Berbuka Puasa di Batam Hari ini 24 Maret 2024
-
Jadwal Buka Puasa Kota Batam Hari Ini, Sabtu 23 Maret 2024
-
Rute Penerbangan Pangkalpinang-Batam Dibuka Jelang Lebaran 2024, Mulai Terbang 27 Maret 2024
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah