
SuaraBatam.id - Perusahaan swasta di Batam wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Aturan tersebut disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/2/HK.04/III/2024.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Syakirti, menyatakan komitmennya untuk memastikan semua perusahaan mematuhi aturan ini.
"Kita akan memastikan semua perusahaan mematuhi aturan ini," tegasnya dilansir dari batamnews, 25 Maret 2024.
Lanjut dia, Disnaker Batam akan segera mengkaji Surat Edaran Menaker tersebut untuk kemudian disosialisasikan lebih lanjut kepada perusahaan-perusahaan di Batam. "Edaran sudah diterbitkan, dan kami akan mengkaji isi edaran tersebut secara menyeluruh untuk kemudian memberikan informasi lebih lanjut," ujar Rudi.
Baca juga:
Wilayah FIR Natuna dan Kepri Resmi Dikendalikan Indonesia
Waspada Fenomena Equinox dan Posisi Matahari Picu Cuaca Panas di Bintan
Selain itu, Disnaker Batam juga akan menyiapkan posko pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Posko pengaduan ini merupakan langkah yang sama dengan yang telah kami lakukan pada tahun-tahun sebelumnya," tambah Rudi.
Pembayaran THR keagamaan dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan dengan layak. Pemerintah Kota Batam, melalui Disnaker, berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan baik.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak di Batam Hari Ini, 25 Maret 2024
-
Ratusan Kendaraan Sudah Memesan, Ini Jadwal Pembelian Tiket Mudik Roro Secara Daring
-
Jadwal Berbuka Puasa di Batam Hari ini 24 Maret 2024
-
Jadwal Buka Puasa Kota Batam Hari Ini, Sabtu 23 Maret 2024
-
Rute Penerbangan Pangkalpinang-Batam Dibuka Jelang Lebaran 2024, Mulai Terbang 27 Maret 2024
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 3 Baris Bekas di Bawah Rp50 Juta: Irit dan Nyaman, Pilihan Cerdas 2025!
- 37 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni: Klaim Diamond, Mytos Fist, dan Bundle Apik
- Luput dari Sorotan, Pemain Keturunan Serba Bisa 21 Tahun Bisa Langsung Masuk Timnas Indonesia Senior
- 5 Pilihan HP OPPO RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Nge-game Kencang, Jernih Buat Foto
- Pemain Keturunan Rp17,3 Miliar Berdarah Curacao Eligible Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
Pilihan
-
5 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger untuk Pria, Desain Maskulin Gabungkan Klasik-Modern
-
5 Rekomendasi Sepatu Converse Klasik Terbaik, Kenyamanan dalam Gaya Kasual
-
Rekomendasi 7 Sepatu Lari ASICS: Ringan dalam Kenyamanan, Stabil di Segala Medan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Dean James Bakal Cetak Sejarah di Negeri Para Dewa
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis: BRI Perkuat Rantai Pangan Lewat Koperasi di Riau
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal