SuaraBatam.id - Perusahaan swasta di Batam wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Aturan tersebut disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/2/HK.04/III/2024.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Syakirti, menyatakan komitmennya untuk memastikan semua perusahaan mematuhi aturan ini.
"Kita akan memastikan semua perusahaan mematuhi aturan ini," tegasnya dilansir dari batamnews, 25 Maret 2024.
Lanjut dia, Disnaker Batam akan segera mengkaji Surat Edaran Menaker tersebut untuk kemudian disosialisasikan lebih lanjut kepada perusahaan-perusahaan di Batam. "Edaran sudah diterbitkan, dan kami akan mengkaji isi edaran tersebut secara menyeluruh untuk kemudian memberikan informasi lebih lanjut," ujar Rudi.
Baca juga:
Wilayah FIR Natuna dan Kepri Resmi Dikendalikan Indonesia
Waspada Fenomena Equinox dan Posisi Matahari Picu Cuaca Panas di Bintan
Selain itu, Disnaker Batam juga akan menyiapkan posko pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Posko pengaduan ini merupakan langkah yang sama dengan yang telah kami lakukan pada tahun-tahun sebelumnya," tambah Rudi.
Pembayaran THR keagamaan dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan dengan layak. Pemerintah Kota Batam, melalui Disnaker, berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan baik.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak di Batam Hari Ini, 25 Maret 2024
-
Ratusan Kendaraan Sudah Memesan, Ini Jadwal Pembelian Tiket Mudik Roro Secara Daring
-
Jadwal Berbuka Puasa di Batam Hari ini 24 Maret 2024
-
Jadwal Buka Puasa Kota Batam Hari Ini, Sabtu 23 Maret 2024
-
Rute Penerbangan Pangkalpinang-Batam Dibuka Jelang Lebaran 2024, Mulai Terbang 27 Maret 2024
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu