SuaraBatam.id - Wilayah Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi dikendalikan sepenuhnya oleh Indonesia. Pengaturan ruang udara beserta informasi penerbangannya kini berada di bawah tanggung jawab Indonesia, setelah sebelumnya dikendalikan oleh Singapura. Pengalihan ini mulai berlaku efektif pada 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC.
Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia.
“Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia,” kata Budi dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, senin.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia menempatkan personel Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC). Personel ini bertugas memantau pesawat-pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya selama 24 jam penuh.
Baca juga:
Waspada Fenomena Equinox dan Posisi Matahari Picu Cuaca Panas di Bintan
Tak Bisa Berpuasa, Ini Cara Raih Berkah Ramadan Bagi Wanita Datang Bulan
“Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” ujar Budi.
Pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges di area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki, dilakukan mulai 21 Maret 2024. Pemungutan di area ruang udara di luar sektor tersebut dilakukan oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengalihan FIR Natuna dan Kepri ke Indonesia merupakan langkah penting dalam memperkuat kedaulatan udara nasional dan meningkatkan keselamatan serta efisiensi penerbangan di wilayah tersebut.
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pengalihan FIR ini membawa beberapa dampak positif bagi Indonesia, di antaranya:
- Peningkatan Luas FIR Jakarta: Luas FIR Jakarta bertambah 249.575 kilometer persegi, menjadi 2.842.725 kilometer persegi.
- Kedaulatan Udara: Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah udaranya di Kepri dan Natuna.
- Efisiensi Layanan Navigasi: Layanan navigasi penerbangan di wilayah tersebut menjadi lebih efisien dan efektif.
- Penerimaan Negara: Indonesia berhak atas pendapatan negara dari biaya pelayanan navigasi penerbangan di wilayah FIR yang baru.
- Pengembangan SDM: Pengalihan FIR mendorong modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
- Pengalihan FIR ini tidak berarti Indonesia memutus hubungan dengan Singapura. Justru, Menhub Budi berharap kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut.