Ditangkap di Batam, Tersangka DPO Interpol Kasus Penipuan Rp480 Triliun Dideportasi ke Jepang

Yusuke Yamazaki, seorang Warga Negara Jepang (WNA) yang menjadi buronan Interpol atas dugaan kasus penipuan dengan jumlah kerugian sekitar Rp480 triliun

Eliza Gusmeri
Selasa, 12 Maret 2024 | 13:09 WIB
Ditangkap di Batam, Tersangka DPO Interpol Kasus Penipuan Rp480 Triliun Dideportasi ke Jepang
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kota Batam menggelar konferensi pers pada Selasa, 12 Maret 2024 [imigrasi]

SuaraBatam.id - Yusuke Yamazaki, seorang Warga Negara Jepang (WNA) yang menjadi buronan Interpol atas dugaan kasus penipuan dengan jumlah kerugian sekitar Rp480 triliun, telah dideportasi kembali ke Jepang pada 12 Maret 2024.

Yamazaki ditangkap di Perairan Pulau Bulan, Batam pada 31 Januari 2024. Ia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Proses pemulangan Yamazaki dilakukan setelah koordinasi intensif antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).

Kepala Kantor Imigrasi Kota Batam, Samuel Toba, menyatakan bahwa penangkapan dan deportasi Yamazaki merupakan bukti kerjasama yang solid antara instansi terkait.

Baca juga:

Fakta Berbalik, Anak Amy Malah Bongkar Sifat Asli Ibunya di Tengah Kisruh Perselingkuhan

Tak Sengaja Keluar Mani, Ini Tata Cara Mandi Wajib yang Benar di Bulan Ramadan

"Penangkapan dan akhirnya pemulangan YY DPO Interpol (Blue Notice) sudah dapat dilakukan, hal ini karena hasil koordinasi antara berbagai pihak," ujar Samuel Toba, dilansir dari Batamnews, 12 Maret 2024.

Yamazaki dideportasi dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian terbang menuju Jepang pada 21.30 WIB.

Di Jepang, Yamazaki akan diadili menurut peraturan dan regulasi hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini