SuaraBatam.id - Pemerintah daerah Kepulauan Riau berencana menaikkan pajak hiburan hingga 40 persen. Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin berharap keputusan itu dipertimbangkan lebih dulu karena dapat mengancam keberlangsungan usaha dunia hiburan.
"Kalau bisa dikaji lebih dalam lagi, karena kita khawatir kenaikan pajak ini memicu pelaku usaha hiburan gulung tikar, hingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan," kata Wahyudin, di Tanjungpinang, Selasa.
Wahyudin mengakui kenaikan pajak hiburan itu memang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), namun di sisi lain ia khawatir tidak semua pelaku usaha hiburan yang mampu menunaikan kewajiban membayar pajak sebesar 40 persen.
Wahyu menyebut banya pengusaha yang mengeluh dan khawatir kehilangan pelanggan, terutama di Kota Batam.
Baca Juga: Gubernur Kepri Turut Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Honorer Fiktif
Selain itu, kenaikan pajak kata dia dapat berdampak pada penurunan kunjungan wisatawan ke Batam, karena hiburan malam jadi daya tarik wisata asing.
Wahyudin menyarankan pemerintah agar membatasi kenaikan pajak hiburan itu untuk beberapa jenis hiburan saja, seperti bar atau diskotek dengan pelanggan menengah ke atas.
"Kalau sektor hiburan lainnya, misalkan gym dan refleksi, kalau bisa jangan naik dulu, karena banyak pengusaha yang mengeluhkan hal ini kepada kami," katanya pula.
Secara terpisah, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan menyampaikan bakal memanggil sejumlah pengusaha hiburan malam di daerah itu untuk membahas soal kenaikan pajak hiburan.
Ia menyebut Pemkot Tanjungpinang telah menyetujui kenaikan tarif pajak hiburan 40 persen, sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Mulai 16 Oktober-18 November 2023, Simak Ketentuannya
"Surat keputusannya sudah saya tanda tangani," kata Hasan.
Kendati demikian, ujar Hasan lagi, pihaknya tetap akan menyesuaikan kebijakan itu dengan kondisi daerah, khususnya Kota Tanjungpinang.
"Bisa saja kita berikan diskresi, tergantung hasil pembahasan bersama para pengusaha hiburan malam dalam waktu dekat ini," ujar Hasan pula. [antara]
Berita Terkait
-
Kronologi Kisruh Coretax: Fakta di Balik Sistem Pajak Sering Error dan Penjelasan DJP!
-
Pantesan Mahfud MD Ngomel: Taksiran Pajak Mobil RI 36 Raffi Ahmad Setara 7 Ribu Lebih Porsi Makan Bergizi Gratis
-
Inul Daratista Klarifikasi Soal Ditagih Pajak YouTube Rp450 Juta: Itu Kasus Lama
-
Kemenperin Usul Relaksasi Opsen Pajak Demi Menggairahkan Industri Otomotif
-
Astra Kuasai 56 Persen Pasar Otomotif Nasional, Catatkan Penjualan 482.964 Unit pada 2024
Terpopuler
- Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
- Sindiran Keras Mahfud MD Soal Gelagat Raffi Ahmad: Pejabat Tak Jujur...
- Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
- Anies Pamer Momen Jadi Mahasiswa, Netizen Balas Pakai Foto Kelulusan Jokowi: Wisuda yang Mengubah Sejarah Indonesia
- Mengapa Denny Landzaat Bisa Bahasa Indonesia?
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!