SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang belum menerima haknya. Posko ini dibuka mulai 20 Maret hingga 20 April 2024. Kepala Disnaker Tanjungpinang, Efendi, mengatakan posko ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami masalah THR dengan perusahaan.
"Bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai aturan, silakan laporkan ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Tanjungpinang," kata Efendi.
Disnaker akan menindaklanjuti laporan dengan turun ke lapangan untuk melakukan mediasi agar hak-hak pekerja terpenuhi.
Baca juga:
Pengemudi Kaget, Burung Unta Berlarian Terjebak 1 Jam di Lalu Lintas Korea Selatan
Siapa Bakal Calon Kepala Daerah di Kepri yang Disiapkan PKS?
Efendi mengingatkan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. THR harus dibayarkan penuh secara langsung, tidak boleh dicicil, kecuali ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan denda sekitar lima persen dari total THR yang dibayarkan. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Pekerja.
"Pembayaran THR penting untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya saat merayakan Hari Raya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Efendi.
Berita Terkait
-
Aturan THR di Batam: Perusahaan Wajib Salurkan Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran
-
Waspada Fenomena Equinox dan Posisi Matahari Picu Cuaca Panas di Bintan
-
Kuotanya Terbatas, Ini Cara Mendapatkan Tiket Mudik Gratis Pelni dari Tanjungpinang
-
Puskesmas di Tanjungpinang Tetap Buka Selama Libur Lebaran, Ada yang 24 Jam
-
Perusahaan di Batam Diimbau Bayar THR Paling Lambat 10 Hari sebelum Lebaran
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Mulai Buyback Fluktuatif 12 Juni 2026, Nilainya Capai Rp500 Miliar
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut