SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang belum menerima haknya. Posko ini dibuka mulai 20 Maret hingga 20 April 2024. Kepala Disnaker Tanjungpinang, Efendi, mengatakan posko ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami masalah THR dengan perusahaan.
"Bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai aturan, silakan laporkan ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Tanjungpinang," kata Efendi.
Disnaker akan menindaklanjuti laporan dengan turun ke lapangan untuk melakukan mediasi agar hak-hak pekerja terpenuhi.
Baca juga:
Pengemudi Kaget, Burung Unta Berlarian Terjebak 1 Jam di Lalu Lintas Korea Selatan
Siapa Bakal Calon Kepala Daerah di Kepri yang Disiapkan PKS?
Efendi mengingatkan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. THR harus dibayarkan penuh secara langsung, tidak boleh dicicil, kecuali ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan denda sekitar lima persen dari total THR yang dibayarkan. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Pekerja.
"Pembayaran THR penting untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya saat merayakan Hari Raya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Efendi.
Berita Terkait
-
Aturan THR di Batam: Perusahaan Wajib Salurkan Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran
-
Waspada Fenomena Equinox dan Posisi Matahari Picu Cuaca Panas di Bintan
-
Kuotanya Terbatas, Ini Cara Mendapatkan Tiket Mudik Gratis Pelni dari Tanjungpinang
-
Puskesmas di Tanjungpinang Tetap Buka Selama Libur Lebaran, Ada yang 24 Jam
-
Perusahaan di Batam Diimbau Bayar THR Paling Lambat 10 Hari sebelum Lebaran
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Santuni 8.500 Anak Yatim, Salurkan 279.541 Paket Sembako