SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang belum menerima haknya. Posko ini dibuka mulai 20 Maret hingga 20 April 2024. Kepala Disnaker Tanjungpinang, Efendi, mengatakan posko ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami masalah THR dengan perusahaan.
"Bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai aturan, silakan laporkan ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Tanjungpinang," kata Efendi.
Disnaker akan menindaklanjuti laporan dengan turun ke lapangan untuk melakukan mediasi agar hak-hak pekerja terpenuhi.
Baca juga:
Pengemudi Kaget, Burung Unta Berlarian Terjebak 1 Jam di Lalu Lintas Korea Selatan
Siapa Bakal Calon Kepala Daerah di Kepri yang Disiapkan PKS?
Efendi mengingatkan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. THR harus dibayarkan penuh secara langsung, tidak boleh dicicil, kecuali ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan denda sekitar lima persen dari total THR yang dibayarkan. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Pekerja.
"Pembayaran THR penting untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya saat merayakan Hari Raya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Efendi.
Berita Terkait
-
Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta 2025 Terbaru, Jangan Sampai Zonk!
-
Kabar Baik dari Apindo untuk Karyawan Swasta! Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025
-
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam Jumat, 14 Maret 2025
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri! Siapa Saja yang Kena Mutasi?
-
Tiket Gratis Pelni di Batam Masih Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya
-
Ini Daftar Lengkap 7 Deputi BP Batam yang Baru Dilantik dan Tugas Mereka