Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 27 Maret 2024 | 17:47 WIB
Ilustrasi THR. (Pixabay/@iqbalnuril)

SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang belum menerima haknya. Posko ini dibuka mulai 20 Maret hingga 20 April 2024. Kepala Disnaker Tanjungpinang, Efendi, mengatakan posko ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami masalah THR dengan perusahaan.

"Bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai aturan, silakan laporkan ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Tanjungpinang," kata Efendi.

Disnaker akan menindaklanjuti laporan dengan turun ke lapangan untuk melakukan mediasi agar hak-hak pekerja terpenuhi.

Baca juga:

Pengemudi Kaget, Burung Unta Berlarian Terjebak 1 Jam di Lalu Lintas Korea Selatan

Siapa Bakal Calon Kepala Daerah di Kepri yang Disiapkan PKS?

Efendi mengingatkan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. THR harus dibayarkan penuh secara langsung, tidak boleh dicicil, kecuali ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan denda sekitar lima persen dari total THR yang dibayarkan. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Pekerja.

"Pembayaran THR penting untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya saat merayakan Hari Raya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Efendi.

Load More