Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 16:06 WIB
Lalu lintas [antara]

SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai16 Oktober sampai 18 November 2023.

"Program ini diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka, sekaligus membuktikan bahwa warga Kepri semua taat pajak," kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis, dikutip Antara.

Menurut Ansar program pemutihan memberi keringan sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Baca Juga: Update Harga BBM Terbaru di Kepulauan Riau dan Wilayah Indonesia Lainnya

Selain itu, Pemprov juga memberlakukan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

"Program bebas BBNKB II bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di dapat lebih akurat dan terbarukan," ungkap Ansar.

Ansar menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan samsat online atau samsat keliling yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat. [antara]

Baca Juga: Pastikan Informasi Ustaz Somad Diperiksa Pasca Bentrokan Rempang Hoaks, Polda Kepri Buru Pelaku Penyebar

Load More