SuaraBatam.id - Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima karyawan, termasuk ASN, tahun ini disorot karena potongan pajaknya. Banyak yang merasa THR mereka lebih sedikit dari yang diharapkan.
Perlu diketahui bahwa THR memang termasuk penghasilan yang dikenakan pajak. DJP menjelaskan dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, bahwa PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dihitung dari seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan, termasuk THR.
Potongan pajak THR dihitung dengan tarif progresif sesuai dengan penghasilan neto karyawan berdasarkan aturan yang berlaku.
Cara menghitungan pajak THR
Dilansir dari Instagram Ditjen Pajak berikut contoh perhitungan pajak THR.
Seorang karyawan tetap dengan gaji Rp 5 juta per bulan menerima THR Rp 5 juta, uang lembur Rp 500 ribu per 3 bulan, dan premi JKK/JKM Rp 40 ribu per bulan. Total penghasilan bruto setahunnya adalah Rp 71,98 juta.
Baca juga:
Disnaker Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan THR, Laporkan Jika Belum Terima!
Pengemudi Kaget, Burung Unta Berlarian Terjebak 1 Jam di Lalu Lintas Korea Selatan
Pajak dihitung menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam PP 58/2023 jo. PMK 168/2023. Pada akhir tahun, pajaknya dihitung berdasarkan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.
Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 6 juta), iuran pensiun, penghasilan neto, dan penghasilan tidak kena pajak untuk mendapatkan penghasilan kena pajak (PKP). Dalam contoh ini, PKP-nya adalah Rp 8,68 juta.
PKP dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun untuk mendapatkan total PPh Pasal 21 terutang setahun. Dalam contoh ini, karena termasuk golongan tarif 5%, maka PPh Pasal 21 terutangnya adalah Rp 434.050.
Jika PPh Pasal 21 terutang dari Januari-November adalah Rp 443.150, maka PPh Pasal 21 terutang Desember ada lebih bayar Rp 9.100.
Informasi ini diharapkan dapat membantu karyawan memahami cara penghitungan pajak terbaru 2024.