Dasar Hukum Pemberian THR
- Aturan pemberian THR kini didasarkan pada dua peraturan utama, yaitu:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Permenaker Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Penerima THR
THR wajib diberikan kepada semua pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat juga berhak mendapatkan THR apabila telah bekerja selama satu bulan atau lebih.
Besaran THR
Besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja diatur berdasarkan masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Masa kerja 1 bulan - kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah
Baca Juga: Disnakertrans Kepri Terima 12 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR, Batam Paling Banyak!
Upah satu bulan terdiri dari komponen upah tetap seperti gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika perusahaan tidak memberikan tunjangan tetap, maka yang dihitung hanyalah gaji pokok.
Pekerja dengan sistem upah harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Waktu Pembayaran THR
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran wajib diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya.
Hari Raya Keagamaan yang Dicakup
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series