Dasar Hukum Pemberian THR
- Aturan pemberian THR kini didasarkan pada dua peraturan utama, yaitu:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Permenaker Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Penerima THR
THR wajib diberikan kepada semua pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat juga berhak mendapatkan THR apabila telah bekerja selama satu bulan atau lebih.
Besaran THR
Besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja diatur berdasarkan masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Masa kerja 1 bulan - kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah
Baca Juga: Disnakertrans Kepri Terima 12 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR, Batam Paling Banyak!
Upah satu bulan terdiri dari komponen upah tetap seperti gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika perusahaan tidak memberikan tunjangan tetap, maka yang dihitung hanyalah gaji pokok.
Pekerja dengan sistem upah harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Waktu Pembayaran THR
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran wajib diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya.
Hari Raya Keagamaan yang Dicakup
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya