Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 15 Maret 2025 | 05:34 WIB
THR Telat Dibayar? Lapor ke Sini! Disnaker Batam Siapkan Posko Pengaduan
Posko pengaduan THR di Batam [antara]

Dasar Hukum Pemberian THR

  • Aturan pemberian THR kini didasarkan pada dua peraturan utama, yaitu:
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  • Permenaker Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Penerima THR

THR wajib diberikan kepada semua pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat juga berhak mendapatkan THR apabila telah bekerja selama satu bulan atau lebih.

Baca Juga: Disnakertrans Kepri Terima 12 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR, Batam Paling Banyak!

Besaran THR

Besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja diatur berdasarkan masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

Masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Masa kerja 1 bulan - kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

(Masa Kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah

Baca Juga: Pemprov Kepri Siapkan Rp170 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Kapan Dibayarkan?

Upah satu bulan terdiri dari komponen upah tetap seperti gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika perusahaan tidak memberikan tunjangan tetap, maka yang dihitung hanyalah gaji pokok.

Pekerja dengan sistem upah harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Waktu Pembayaran THR

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pembayaran wajib diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya.

Hari Raya Keagamaan yang Dicakup

Load More