Dasar Hukum Pemberian THR
- Aturan pemberian THR kini didasarkan pada dua peraturan utama, yaitu:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Permenaker Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Penerima THR
THR wajib diberikan kepada semua pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat juga berhak mendapatkan THR apabila telah bekerja selama satu bulan atau lebih.
Besaran THR
Besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja diatur berdasarkan masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Masa kerja 1 bulan - kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah
Baca Juga: Disnakertrans Kepri Terima 12 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR, Batam Paling Banyak!
Upah satu bulan terdiri dari komponen upah tetap seperti gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika perusahaan tidak memberikan tunjangan tetap, maka yang dihitung hanyalah gaji pokok.
Pekerja dengan sistem upah harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Waktu Pembayaran THR
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran wajib diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya.
Hari Raya Keagamaan yang Dicakup
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu