- Unit Reskrim Polsek Batu Aji meringkus pelaku berinisial SMD atas dugaan persetubuhan terhadap anak penyandang disabilitas pada Minggu.
- Pelaku ditangkap di dekat Gereja HKBP Marturia Tembesi setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam melalui pemeriksaan rekaman kamera CCTV.
- Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, dan mobil, lalu menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
SuaraBatam.id - Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Batam meringkus seorang pria berinisial SMD (32) karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang juga penyandang disabilitas pada Minggu (14/6/2026).
Kanitreskrim Polsek Batu Aji, Ipda Muhammad Rizky Fitrianor, mengatakan polisi langsung menyelidiki laporan itu dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. SMD diamankan saat berada di depan Gereja HKBP Marturia Tembesi, tidak jauh dari tempat tinggalnya," ujarnya dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Senin (15/6/2026).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit ponsel milik korban yang sempat diambil pelaku, pakaian korban saat kejadian, dan satu unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk membawa korban.
"Dari hasil pengembangan, kami mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, pakaian yang digunakan korban saat kejadian, serta satu unit mobil. Saat ini pelaku telah kami tahan di Mapolsek Batu Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Peristiwa memilukan itu bermula pada Kamis (11/6/2026) pagi. Orangtua korban sadar anaknya tidak ada di rumah mencari ke rumah kerabat.
Saat pulang, korban ditemukan dalam keadaan linglung. Korban mengaku dibawa pelaku ke sebuah penginapan di kawasan Aviari.
Kecurigaan orangtua semakin besar setelah melihat tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh anaknya. Mereka langsung melapor ke Polsek Batu Aji.
Kini, pelaku SMD dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan d serta Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas