- Unit Reskrim Polsek Batu Aji meringkus pelaku berinisial SMD atas dugaan persetubuhan terhadap anak penyandang disabilitas pada Minggu.
- Pelaku ditangkap di dekat Gereja HKBP Marturia Tembesi setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam melalui pemeriksaan rekaman kamera CCTV.
- Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, dan mobil, lalu menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
SuaraBatam.id - Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Batam meringkus seorang pria berinisial SMD (32) karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang juga penyandang disabilitas pada Minggu (14/6/2026).
Kanitreskrim Polsek Batu Aji, Ipda Muhammad Rizky Fitrianor, mengatakan polisi langsung menyelidiki laporan itu dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. SMD diamankan saat berada di depan Gereja HKBP Marturia Tembesi, tidak jauh dari tempat tinggalnya," ujarnya dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Senin (15/6/2026).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit ponsel milik korban yang sempat diambil pelaku, pakaian korban saat kejadian, dan satu unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk membawa korban.
"Dari hasil pengembangan, kami mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, pakaian yang digunakan korban saat kejadian, serta satu unit mobil. Saat ini pelaku telah kami tahan di Mapolsek Batu Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Peristiwa memilukan itu bermula pada Kamis (11/6/2026) pagi. Orangtua korban sadar anaknya tidak ada di rumah mencari ke rumah kerabat.
Saat pulang, korban ditemukan dalam keadaan linglung. Korban mengaku dibawa pelaku ke sebuah penginapan di kawasan Aviari.
Kecurigaan orangtua semakin besar setelah melihat tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh anaknya. Mereka langsung melapor ke Polsek Batu Aji.
Kini, pelaku SMD dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan d serta Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli