- Unit Reskrim Polsek Batu Aji meringkus pelaku berinisial SMD atas dugaan persetubuhan terhadap anak penyandang disabilitas pada Minggu.
- Pelaku ditangkap di dekat Gereja HKBP Marturia Tembesi setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam melalui pemeriksaan rekaman kamera CCTV.
- Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, dan mobil, lalu menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
SuaraBatam.id - Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Batam meringkus seorang pria berinisial SMD (32) karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang juga penyandang disabilitas pada Minggu (14/6/2026).
Kanitreskrim Polsek Batu Aji, Ipda Muhammad Rizky Fitrianor, mengatakan polisi langsung menyelidiki laporan itu dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. SMD diamankan saat berada di depan Gereja HKBP Marturia Tembesi, tidak jauh dari tempat tinggalnya," ujarnya dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Senin (15/6/2026).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit ponsel milik korban yang sempat diambil pelaku, pakaian korban saat kejadian, dan satu unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk membawa korban.
"Dari hasil pengembangan, kami mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, pakaian yang digunakan korban saat kejadian, serta satu unit mobil. Saat ini pelaku telah kami tahan di Mapolsek Batu Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Peristiwa memilukan itu bermula pada Kamis (11/6/2026) pagi. Orangtua korban sadar anaknya tidak ada di rumah mencari ke rumah kerabat.
Saat pulang, korban ditemukan dalam keadaan linglung. Korban mengaku dibawa pelaku ke sebuah penginapan di kawasan Aviari.
Kecurigaan orangtua semakin besar setelah melihat tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh anaknya. Mereka langsung melapor ke Polsek Batu Aji.
Kini, pelaku SMD dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan d serta Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon