- Unit Reskrim Polsek Batu Aji meringkus pelaku berinisial SMD atas dugaan persetubuhan terhadap anak penyandang disabilitas pada Minggu.
- Pelaku ditangkap di dekat Gereja HKBP Marturia Tembesi setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam melalui pemeriksaan rekaman kamera CCTV.
- Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, dan mobil, lalu menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
SuaraBatam.id - Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Batam meringkus seorang pria berinisial SMD (32) karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang juga penyandang disabilitas pada Minggu (14/6/2026).
Kanitreskrim Polsek Batu Aji, Ipda Muhammad Rizky Fitrianor, mengatakan polisi langsung menyelidiki laporan itu dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. SMD diamankan saat berada di depan Gereja HKBP Marturia Tembesi, tidak jauh dari tempat tinggalnya," ujarnya dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Senin (15/6/2026).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit ponsel milik korban yang sempat diambil pelaku, pakaian korban saat kejadian, dan satu unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk membawa korban.
"Dari hasil pengembangan, kami mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, pakaian yang digunakan korban saat kejadian, serta satu unit mobil. Saat ini pelaku telah kami tahan di Mapolsek Batu Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Peristiwa memilukan itu bermula pada Kamis (11/6/2026) pagi. Orangtua korban sadar anaknya tidak ada di rumah mencari ke rumah kerabat.
Saat pulang, korban ditemukan dalam keadaan linglung. Korban mengaku dibawa pelaku ke sebuah penginapan di kawasan Aviari.
Kecurigaan orangtua semakin besar setelah melihat tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh anaknya. Mereka langsung melapor ke Polsek Batu Aji.
Kini, pelaku SMD dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan d serta Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen