SuaraBatam.id - Sidang kasus pembunuhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan terdakwa Ahmad Yuda, mantan Direktur RSUD Padang Sidimpuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam mendakwa Yuda dengan pasal pembunuhan berencana atas kematian Tetty Rumondang Harahap.
Yuda terancam hukuman berat, yaitu hukuman mati atau seumur hidup, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia juga dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Pembunuhan ini terungkap saat korban ditemukan tewas terbakar di rumahnya di Kecamatan Batu Aji, Batam.
Melansir Batamnews, Yuda terbukti melakukan tindakan brutal dengan memukul korban dengan lesung, menikamnya, dan membakar jasad korban dengan 8 botol bensin dan 8 tabung gas.
Baca juga:
TNI Angkatan Udara Pamer Tiga Unit Pesawat Tempur HAWK 200 di Bandara Hang Nadim Batam
Sebut Nama Gibran, Ini Alasan Ahmad Sahroni Anggap Ridwan Kamil Lawan yang Mudah di Pilgub Jakarta
Yuda juga diduga mengambil harta berharga korban, termasuk 17 dokumen sertifikat tanah, rumah, dan sebuah mobil Alphard. Setelah melakukan aksinya, ia melarikan diri ke beberapa daerah sebelum akhirnya ditangkap di Pekanbaru, Riau.
Motif di balik pembunuhan ini diduga terkait masalah finansial. Korban menolak membiayai Yuda untuk maju sebagai calon Bupati Tapanuli Selatan dengan dana fantastis sebesar Rp 50 miliar.
Sebelumnya, istri siri Yuda berinisial BLP telah divonis 7 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan tersebut. Kasus ini masih bergulir di pengadilan dan masyarakat menanti keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya.
Berita Terkait
-
TNI Angkatan Udara Pamer Tiga Unit Pesawat Tempur HAWK 200 di Bandara Hang Nadim Batam
-
Imigrasi Batam Bantah Dugaan Pungli Pembuatan Paspor: Biaya Sesuai Aturan
-
Properti di Batam Diprediksi Naik 5 Persen di Tahun Ini, Berapa Harga Rumah Termurah?
-
Ini Aset-aset Mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang Baru Saja Disita KPK di Batam
-
Langit Batam Bergemuruh! TNI AU Gelar Pameran Dirgantara 2024 Tampilkan Atraksi 606 Pesawat
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam