SuaraBatam.id - Sidang kasus pembunuhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan terdakwa Ahmad Yuda, mantan Direktur RSUD Padang Sidimpuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam mendakwa Yuda dengan pasal pembunuhan berencana atas kematian Tetty Rumondang Harahap.
Yuda terancam hukuman berat, yaitu hukuman mati atau seumur hidup, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia juga dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Pembunuhan ini terungkap saat korban ditemukan tewas terbakar di rumahnya di Kecamatan Batu Aji, Batam.
Melansir Batamnews, Yuda terbukti melakukan tindakan brutal dengan memukul korban dengan lesung, menikamnya, dan membakar jasad korban dengan 8 botol bensin dan 8 tabung gas.
Baca juga:
TNI Angkatan Udara Pamer Tiga Unit Pesawat Tempur HAWK 200 di Bandara Hang Nadim Batam
Sebut Nama Gibran, Ini Alasan Ahmad Sahroni Anggap Ridwan Kamil Lawan yang Mudah di Pilgub Jakarta
Yuda juga diduga mengambil harta berharga korban, termasuk 17 dokumen sertifikat tanah, rumah, dan sebuah mobil Alphard. Setelah melakukan aksinya, ia melarikan diri ke beberapa daerah sebelum akhirnya ditangkap di Pekanbaru, Riau.
Motif di balik pembunuhan ini diduga terkait masalah finansial. Korban menolak membiayai Yuda untuk maju sebagai calon Bupati Tapanuli Selatan dengan dana fantastis sebesar Rp 50 miliar.
Sebelumnya, istri siri Yuda berinisial BLP telah divonis 7 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan tersebut. Kasus ini masih bergulir di pengadilan dan masyarakat menanti keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya.
Berita Terkait
-
TNI Angkatan Udara Pamer Tiga Unit Pesawat Tempur HAWK 200 di Bandara Hang Nadim Batam
-
Imigrasi Batam Bantah Dugaan Pungli Pembuatan Paspor: Biaya Sesuai Aturan
-
Properti di Batam Diprediksi Naik 5 Persen di Tahun Ini, Berapa Harga Rumah Termurah?
-
Ini Aset-aset Mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang Baru Saja Disita KPK di Batam
-
Langit Batam Bergemuruh! TNI AU Gelar Pameran Dirgantara 2024 Tampilkan Atraksi 606 Pesawat
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya