SuaraBatam.id - Imigrasi Kelas I Khusus Batam membantah tudingan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan oleh seorang warga Batam, Rahiemsyah, terkait biaya perpanjangan paspor.
Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Keimigrasian Imigrasi Batam, Samuel Toba, menegaskan bahwa biaya yang diterima pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mengenai adanya pemberitaan terkait dugaan pungli, perlu kami luruskan bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Batam," ujar Samuel, dikutip dari Batamnews.co.id, Rabu (28/2/2024).
Samuel menjelaskan, biaya yang dibayarkan oleh Rahiemsyah sebesar Rp850.000 sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di bidang Keimigrasian.
"Biaya tersebut terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp650.000 untuk penerbitan paspor baru atau penggantian paspor dan biaya formulir dan meterai sebesar Rp200.000," rinci Samuel.
Samuel mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar terkait biaya pengurusan dokumen keimigrasian melalui website resmi Imigrasi atau petugas Imigrasi yang berwenang.
Baca juga:
Segitunya Riasan Jisoo di Paris Fashion Week Dikritik di Twitter, Memang Kenapa?
PRT Indonesia Aniaya Anjing Poodle, Dipecat dan Dilarang Masuk Singapura!
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas. Jika ada yang mengalami kendala atau ingin melakukan konfirmasi terkait biaya pengurusan dokumen keimigrasian, bisa langsung menghubungi petugas kami di kantor Imigrasi atau melalui website resmi kami," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang warga Batam Rahiemsyah, mengklaim dimintai uang sebesar Rp850.000 untuk perpanjangan paspor pada 23 Februari 2024.
Berikut ketentuan biaya pembuatan paspor di Imigrasi Batam terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Paspor Non Elektronik (Biasa)
Biaya PNBP: Rp350.000
Biaya formulir dan meterai: Rp200.000
Total: Rp550.000
2. Paspor Elektronik (e-Paspor)
Biaya PNBP: Rp650.000
Biaya formulir dan meterai: Rp200.000
Total: Rp850.000
Biaya tersebut sudah termasuk untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi akan Deportasi WNA Arab Saudi Penganiaya Marbot Masjid di Cisarua
-
Dirjen Imigrasi Tangkap Penganiaya Marbot Masjid di Cisarua: Dokumen Sudah Overstay
-
Deretan Negara Bebas Visa Untuk Paspor Indonesia Terbaru 2025
-
Plt Dirjen Imigrasi Dicecar 25 Pertanyaan Oleh KPK, Data Perlintasan Harun Masiku Dibeberkan
-
Rekrut Belasan WN Vietnam, Pemilik Klinik Bedah Plastik Ilegal di Pluit Masih Misterius
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!