SuaraBatam.id - Imigrasi Kelas I Khusus Batam membantah tudingan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan oleh seorang warga Batam, Rahiemsyah, terkait biaya perpanjangan paspor.
Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Keimigrasian Imigrasi Batam, Samuel Toba, menegaskan bahwa biaya yang diterima pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mengenai adanya pemberitaan terkait dugaan pungli, perlu kami luruskan bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Batam," ujar Samuel, dikutip dari Batamnews.co.id, Rabu (28/2/2024).
Samuel menjelaskan, biaya yang dibayarkan oleh Rahiemsyah sebesar Rp850.000 sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di bidang Keimigrasian.
"Biaya tersebut terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp650.000 untuk penerbitan paspor baru atau penggantian paspor dan biaya formulir dan meterai sebesar Rp200.000," rinci Samuel.
Samuel mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar terkait biaya pengurusan dokumen keimigrasian melalui website resmi Imigrasi atau petugas Imigrasi yang berwenang.
Baca juga:
Segitunya Riasan Jisoo di Paris Fashion Week Dikritik di Twitter, Memang Kenapa?
PRT Indonesia Aniaya Anjing Poodle, Dipecat dan Dilarang Masuk Singapura!
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas. Jika ada yang mengalami kendala atau ingin melakukan konfirmasi terkait biaya pengurusan dokumen keimigrasian, bisa langsung menghubungi petugas kami di kantor Imigrasi atau melalui website resmi kami," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang warga Batam Rahiemsyah, mengklaim dimintai uang sebesar Rp850.000 untuk perpanjangan paspor pada 23 Februari 2024.
Berikut ketentuan biaya pembuatan paspor di Imigrasi Batam terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Paspor Non Elektronik (Biasa)
Biaya PNBP: Rp350.000
Biaya formulir dan meterai: Rp200.000
Total: Rp550.000
2. Paspor Elektronik (e-Paspor)
Biaya PNBP: Rp650.000
Biaya formulir dan meterai: Rp200.000
Total: Rp850.000
Biaya tersebut sudah termasuk untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak
Berita Terkait
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Ranking Paspor Negara ASEAN Terbaru: Singapura Teratas, Indonesia Nomor Berapa?
-
E-Paspor vs Paspor Biasa: Mana yang Lebih Menguntungkan?
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
-
Siapkan Budget Tambahan, Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024 Resmi Naik!
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra