Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 28 Februari 2024 | 14:27 WIB
Kantor Imigrasi Batam (foto; Batamnews)

Sebelumnya, seorang warga Batam Rahiemsyah, mengklaim dimintai uang sebesar Rp850.000 untuk perpanjangan paspor pada 23 Februari 2024.


Berikut ketentuan biaya pembuatan paspor di Imigrasi Batam terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Paspor Non Elektronik (Biasa)

Biaya PNBP: Rp350.000
Biaya formulir dan meterai: Rp200.000
Total: Rp550.000

2. Paspor Elektronik (e-Paspor)

Biaya PNBP: Rp650.000
Biaya formulir dan meterai: Rp200.000
Total: Rp850.000

Biaya tersebut sudah termasuk untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak

Load More