Eko Faizin
Kamis, 28 Mei 2026 | 15:48 WIB
Pulau Katang di Lingga yang dijual di media sosial. [Ist]
Baca 10 detik
  • Media sosial dihebohkan dengan penjualan sebuah pulau di Lingga Kepri.
  • Pulau Katang punya luas 73 hektare dijual dengan harga mencapai Rp65 miliar.
  • Pemprov Kepri menyatakan secara hukum pulau tak bisa dimiliki sepenuhnya.

Isu penjualan pulau di wilayah Kepri memang kerap menjadi perhatian serius pemerintah.

Selain menyangkut investasi dan tata ruang, persoalan itu juga berkaitan dengan posisi strategis Kepri sebagai wilayah perbatasan negara.

"Penjualan pulau di Kepri sering menjadi isu sensitif karena berkaitan dengan wilayah perbatasan antarnegara. Pemerintah tentu memperhatikan hal tersebut," ujar Hendri.

Ia memastikan pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penguasaan maupun pemanfaatan lahan di Pulau Katang.

Sementara terkait kelanjutan investasi PT Angkasa Wijaya Grup di kawasan tersebut, Hendri mengatakan pihaknya masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Pemerintah Kabupaten Lingga.

"Untuk investasinya apakah sudah berjalan atau belum, kami perlu kroscek ke PTSP dan Kabupaten Lingga," katanya.

Namun, Hendri enggan berspekulasi mengenai pihak yang menjual pulau tersebut di media sosial.

"Soal penjualan pulau, kami sudah menjelaskan posisi pemerintah sebelumnya," tegas dia.

Load More