- JPU meminta maaf ke DPR terkait pidana mati ABK kasus sabu 2 ton.
- Jaksa mengaku telah mengalami kesalahan saat menangani perkara tersebut.
- Dia mengaku sudah diberi hukuman sanksi disiplin Jamwas atas kesalahannya.
SuaraBatam.id - Jaksa bernama Muhammad Arfian, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan tuntutan pidana mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI.
Dia mengaku telah mengalami kesalahan saat menangani perkara tersebut. Dia pun hadir bersama Kepala Kejari Batam serta jajaran jaksa lainnya untuk menjelaskan soal konstruksi hukum yang menjerat Fandi itu.
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian dikutip dari Antara, Rabu (11/3/2026).
Dia pun mengaku sudah diberi hukuman sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), atas kesalahannya.
Menurut dia, kesalahan itu akan dijadikan sebagai evaluasi ke depannya.
"Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa penerapan hukum terhadap sejumlah tersangka dalam kasus itu menimbulkan pertanyaan bagi publik. Jika dilihat, menurut dia, sejumlah tersangka itu memiliki gradasi perannya masing-masing.
Dia mengatakan bahwa politik hukum negara saat ini adalah menerapkan hukuman mati dengan sangat selektif. Dia pun tak menampik bahwa hukuman mati tetap ada, tapi hanya untuk bandar atau pihak yang paling bertanggung jawab.
"Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati, rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?" kata Habiburokhman.
Meski begitu, dia pun menerima permohonan maaf dari Muhammad Arfian itu. Dia berharap jaksa yang masih berusia muda itu bisa belajar dari kesalahannya itu untuk lebih bijak di masa mendatang.
"Kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya" kata dia.
Sebelumnya, Habiburokhman pada Kamis (26/3/2026) meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum. Dia menuding ada jaksa yang menyatakan DPR mengintervensi perkara tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
UMKM Desa Sumowono Semarang Berkembang Pesat Berkat Program Desa BRILiaN BRI
-
BRI Hadirkan Solusi Pembiayaan UMKM Lewat Desa BRILiaN di Desa Wisata Hendrosari Gresik
-
Bertransformasi Positif, Desa BRILiaN Tompobulu Mampu Jadi Sumber Ekonomi Rakyat
-
Waspada El Nino, Natuna Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem
-
Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga