Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:45 WIB
Bayi dalam Kardus Makanan Ringan Gegerkan Batam: Terungkap Fakta Mencengangkan
Penemuan jasad bayi di dalam kardus makanan di Batam [batamnews]

Hasil autopsi nantinya akan menjadi kunci penting dalam penyelidikan ini, apakah bayi tersebut meninggal sebelum atau setelah dibuang.

Penemuan jasad bayi di gorong-gorong ini sontak menjadi perhatian warga setempat.

Kerumunan warga terlihat memenuhi lokasi kejadian, menyaksikan langsung proses olah TKP yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kejadian ini pun menjadi bahan pembicaraan warga karena dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Baca Juga: Terungkap Tujuh Terlapor Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

Ancaman Hukum bagi Pelaku
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pembuangan bayi ini merupakan perbuatan melanggar hukum.

Berdasarkan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang dengan sengaja membuang bayi dengan maksud menyembunyikan kelahiran atau menghilangkan nyawa dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun enam bulan.

Selain itu, jika terbukti bahwa kematian bayi tersebut merupakan hasil dari tindakan pembunuhan, pelaku dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman hukuman yang lebih berat dapat diterapkan apabila pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru lahir.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Baca Juga: BPOM Temukan Ribuan Produk Pangan Tanpa Izin Edar di Batam: Apa Saja yang Paling Berbahaya?

Partisipasi masyarakat dianggap penting untuk mengungkap kasus ini dan menuntut pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk turut membantu dengan memberikan informasi sekecil apa pun yang dapat membantu mengungkap kasus ini,” tutup Iptu Bobby.

Load More