Hasil autopsi nantinya akan menjadi kunci penting dalam penyelidikan ini, apakah bayi tersebut meninggal sebelum atau setelah dibuang.
Penemuan jasad bayi di gorong-gorong ini sontak menjadi perhatian warga setempat.
Kerumunan warga terlihat memenuhi lokasi kejadian, menyaksikan langsung proses olah TKP yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini pun menjadi bahan pembicaraan warga karena dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak manusiawi.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pembuangan bayi ini merupakan perbuatan melanggar hukum.
Berdasarkan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang dengan sengaja membuang bayi dengan maksud menyembunyikan kelahiran atau menghilangkan nyawa dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun enam bulan.
Selain itu, jika terbukti bahwa kematian bayi tersebut merupakan hasil dari tindakan pembunuhan, pelaku dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ancaman hukuman yang lebih berat dapat diterapkan apabila pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru lahir.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Terungkap Tujuh Terlapor Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar
Partisipasi masyarakat dianggap penting untuk mengungkap kasus ini dan menuntut pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk turut membantu dengan memberikan informasi sekecil apa pun yang dapat membantu mengungkap kasus ini,” tutup Iptu Bobby.
Berita Terkait
-
Terungkap Tujuh Terlapor Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar
-
BPOM Temukan Ribuan Produk Pangan Tanpa Izin Edar di Batam: Apa Saja yang Paling Berbahaya?
-
Perumahan Benih Raya Marina di Batam Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid
-
Berburu Kuliner Ramadan di Batam: 10 Hidangan Wajib Coba yang Bikin Ngiler!
-
Waktu Berbuka Puasa di Batam Hari Ini 20 Maret 2025
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah