Hasil autopsi nantinya akan menjadi kunci penting dalam penyelidikan ini, apakah bayi tersebut meninggal sebelum atau setelah dibuang.
Penemuan jasad bayi di gorong-gorong ini sontak menjadi perhatian warga setempat.
Kerumunan warga terlihat memenuhi lokasi kejadian, menyaksikan langsung proses olah TKP yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini pun menjadi bahan pembicaraan warga karena dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak manusiawi.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pembuangan bayi ini merupakan perbuatan melanggar hukum.
Berdasarkan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang dengan sengaja membuang bayi dengan maksud menyembunyikan kelahiran atau menghilangkan nyawa dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun enam bulan.
Selain itu, jika terbukti bahwa kematian bayi tersebut merupakan hasil dari tindakan pembunuhan, pelaku dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ancaman hukuman yang lebih berat dapat diterapkan apabila pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru lahir.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Terungkap Tujuh Terlapor Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar
Partisipasi masyarakat dianggap penting untuk mengungkap kasus ini dan menuntut pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk turut membantu dengan memberikan informasi sekecil apa pun yang dapat membantu mengungkap kasus ini,” tutup Iptu Bobby.
Berita Terkait
-
Terungkap Tujuh Terlapor Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar
-
BPOM Temukan Ribuan Produk Pangan Tanpa Izin Edar di Batam: Apa Saja yang Paling Berbahaya?
-
Perumahan Benih Raya Marina di Batam Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid
-
Berburu Kuliner Ramadan di Batam: 10 Hidangan Wajib Coba yang Bikin Ngiler!
-
Waktu Berbuka Puasa di Batam Hari Ini 20 Maret 2025
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam