SuaraBatam.id - Polres Bintan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kecamatan Bintan Timur. Dua tersangka berinisial B dan MR ini ditahan selama 20 hari, terhitung 7 hingga 26 Mei 2024.
Penahanan dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan oleh tim penyidik pada Senin (6/5). Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan bahwa B dan MR telah memenuhi syarat untuk ditahan.
Melansir Antara, sebelumnya Polres Bintan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka lainnya adalah H, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.
Baca juga:
Terungkap, Suami Diduga Bunuh Istri Muda di Perumahan Kundur Karimun
Sadisnya Pembunuhan di Jawa Barat Sampai Diberitakan Media Singapura
Untuk H, Polres Bintan harus terlebih dahulu menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan izin pemanggilan dan pemeriksaan. Surat tersebut telah dikirimkan pada 3 Mei 2024 dan Polres Bintan masih menunggu jawaban hingga 3 Juni 2024.
"Kami harapkan jawaban dari Kemendagri dapat kami terima secepatnya, karena perkara ini merupakan satu rangkaian kejadian, sehingga ketiga tersangka harus dilakukan penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda.
Satreskrim Polres Bintan segera mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan untuk diteliti.
Berita Terkait
-
Masih Pakai Letter C atau Girik? Waspada 4 Surat Tanah Tradisional Ini Sudah Tak Berlaku
-
Emak-emak Sentil Jokowi-Gibran, Ungkit Pemalsuan Ijazah sampai Fufufafa: Tolong Disadarkan
-
Kasus Mafia Tanah, 2 Anak Buah Halim Ali Divonis 2 Tahun Bui
-
Tawarkan Pemandangan Pantai yang Memukau, Bintan Exotica Resort by Warining Hospitality Hadir di Pulau Bintan
-
Pemain Naturalisasi Vietnam Rafaelson Punya Jejak Kriminal di Brasil
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan