SuaraBatam.id - Polres Bintan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kecamatan Bintan Timur. Dua tersangka berinisial B dan MR ini ditahan selama 20 hari, terhitung 7 hingga 26 Mei 2024.
Penahanan dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan oleh tim penyidik pada Senin (6/5). Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan bahwa B dan MR telah memenuhi syarat untuk ditahan.
Melansir Antara, sebelumnya Polres Bintan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka lainnya adalah H, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.
Baca juga:
Terungkap, Suami Diduga Bunuh Istri Muda di Perumahan Kundur Karimun
Sadisnya Pembunuhan di Jawa Barat Sampai Diberitakan Media Singapura
Untuk H, Polres Bintan harus terlebih dahulu menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan izin pemanggilan dan pemeriksaan. Surat tersebut telah dikirimkan pada 3 Mei 2024 dan Polres Bintan masih menunggu jawaban hingga 3 Juni 2024.
"Kami harapkan jawaban dari Kemendagri dapat kami terima secepatnya, karena perkara ini merupakan satu rangkaian kejadian, sehingga ketiga tersangka harus dilakukan penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda.
Satreskrim Polres Bintan segera mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan untuk diteliti.
Berita Terkait
-
14 Nelayan Bintan dan Lingga Masih Ditahan Polisi Malaysia, Apa Sebab?
-
Belajar Tutorial dari Youtube, Pria di Bintan Garap Ladang Ganja untuk Konsumsi Pribadi
-
Hasan Siap Diperiksa Usai Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah: Saya Terima dengan Lapang Dada
-
PJ Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan
-
Tinggal di Gubuk, Terkuak Ayah dan Anak Hidup Miskin di Bintan: Pak Ansar bantu Pak!
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram