Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Minggu, 21 April 2024 | 12:51 WIB
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan [tangkapanlayar/bangwalitanjungpinang]

SuaraBatam.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

"Sebagai ASN sekaligus warga negara yang baik, saya akan patuh terhadap hukum," kata Hasan di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Minggu,(21/4).

Hasan bahkan telah membuat surat pengunduran diri dari jabatannya yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia juga telah melaporkan status dirinya sebagai tersangka kepada Kemendagri.

"Kemungkinan saya akan dipanggil Kemendagri di Jakarta untuk melaporkan kronologis kasus yang sedang saya hadapi," ucap Hasan.

Hasan mengakui kelalaiannya dengan menandatangani surat tanah milik PT Expasindo (pelapor) di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Padahal tanah tersebut masih tumpang tindih.

Menurut dia, saat itu dirinya masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur, dan sudah menjadi hal biasa bagi seorang camat dalam hal mengurus persoalan tanah.

Baca juga:

Menggali Kekayaan Spiritual, Ini 3 Rekomendasi Wisata Religi di Batam

Baru Beberapa Bulan Bekerja, ART di Tanjungpinang Gasak Emas dan Uang Majikan Lebih dari Rp100 Juta

Namun demikian, ia menegaskan bahwa permasalahan tanah tersebut hanya bersifat administrasi, dan dirinya tak ada mengambil keuntungan atau memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri.

Load More