SuaraBatam.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
"Sebagai ASN sekaligus warga negara yang baik, saya akan patuh terhadap hukum," kata Hasan di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Minggu,(21/4).
Hasan bahkan telah membuat surat pengunduran diri dari jabatannya yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia juga telah melaporkan status dirinya sebagai tersangka kepada Kemendagri.
"Kemungkinan saya akan dipanggil Kemendagri di Jakarta untuk melaporkan kronologis kasus yang sedang saya hadapi," ucap Hasan.
Hasan mengakui kelalaiannya dengan menandatangani surat tanah milik PT Expasindo (pelapor) di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Padahal tanah tersebut masih tumpang tindih.
Menurut dia, saat itu dirinya masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur, dan sudah menjadi hal biasa bagi seorang camat dalam hal mengurus persoalan tanah.
Baca juga:
Menggali Kekayaan Spiritual, Ini 3 Rekomendasi Wisata Religi di Batam
Baru Beberapa Bulan Bekerja, ART di Tanjungpinang Gasak Emas dan Uang Majikan Lebih dari Rp100 Juta
Namun demikian, ia menegaskan bahwa permasalahan tanah tersebut hanya bersifat administrasi, dan dirinya tak ada mengambil keuntungan atau memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri.
"Tanah di Sei Lekop itu pernah dibebaskan oleh PT Expasindo. Dari total 112 hektare tanah, belum seluruhnya dibebaskan karena ada beberapa kepemilikan masyarakat di sana, bahkan berlangsung sampai sekarang," ungkap Hasan.
Hasan memastikan kalau ia tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi persoalan hukum terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.
"Atas penetapan tersangka ini. Saya terima dengan lapang dada," ucap Hasan.
Penetapan Hasan sebagai tersangka dilakukan oleh Polres Bintan, Polda Kepri, pada Jumat (19/4). Selain Hasan, dua tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu R selaku mantan Lurah Sei Lekop dan B selaku juru ukur tanah.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyebut penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil kesimpulan gelar perkara yang digelar di Polda Kepri.
Berita Terkait
-
Baru Beberapa Bulan Bekerja, ART di Tanjungpinang Gasak Emas dan Uang Majikan Lebih dari Rp100 Juta
-
PJ Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan
-
Tak Hanya Batam, Ini Wilayah Terdampak Air Mati di Tanjungpinang
-
Partai Demokrat Tanjungpinang Buka Pendaftaran, Cari Kandidat Calon Wali Kota untuk Pilkada 2024
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar