SuaraBatam.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
"Sebagai ASN sekaligus warga negara yang baik, saya akan patuh terhadap hukum," kata Hasan di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Minggu,(21/4).
Hasan bahkan telah membuat surat pengunduran diri dari jabatannya yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia juga telah melaporkan status dirinya sebagai tersangka kepada Kemendagri.
"Kemungkinan saya akan dipanggil Kemendagri di Jakarta untuk melaporkan kronologis kasus yang sedang saya hadapi," ucap Hasan.
Hasan mengakui kelalaiannya dengan menandatangani surat tanah milik PT Expasindo (pelapor) di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Padahal tanah tersebut masih tumpang tindih.
Menurut dia, saat itu dirinya masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur, dan sudah menjadi hal biasa bagi seorang camat dalam hal mengurus persoalan tanah.
Baca juga:
Menggali Kekayaan Spiritual, Ini 3 Rekomendasi Wisata Religi di Batam
Baru Beberapa Bulan Bekerja, ART di Tanjungpinang Gasak Emas dan Uang Majikan Lebih dari Rp100 Juta
Namun demikian, ia menegaskan bahwa permasalahan tanah tersebut hanya bersifat administrasi, dan dirinya tak ada mengambil keuntungan atau memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri.
"Tanah di Sei Lekop itu pernah dibebaskan oleh PT Expasindo. Dari total 112 hektare tanah, belum seluruhnya dibebaskan karena ada beberapa kepemilikan masyarakat di sana, bahkan berlangsung sampai sekarang," ungkap Hasan.
Hasan memastikan kalau ia tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi persoalan hukum terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.
"Atas penetapan tersangka ini. Saya terima dengan lapang dada," ucap Hasan.
Penetapan Hasan sebagai tersangka dilakukan oleh Polres Bintan, Polda Kepri, pada Jumat (19/4). Selain Hasan, dua tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu R selaku mantan Lurah Sei Lekop dan B selaku juru ukur tanah.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyebut penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil kesimpulan gelar perkara yang digelar di Polda Kepri.
Berita Terkait
-
Baru Beberapa Bulan Bekerja, ART di Tanjungpinang Gasak Emas dan Uang Majikan Lebih dari Rp100 Juta
-
PJ Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan
-
Tak Hanya Batam, Ini Wilayah Terdampak Air Mati di Tanjungpinang
-
Partai Demokrat Tanjungpinang Buka Pendaftaran, Cari Kandidat Calon Wali Kota untuk Pilkada 2024
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara