SuaraBatam.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Tanjungpinang yang mencuri perhiasan emas dan uang tunai lebih dari Rp 100 juta milik majikannya di Jalan Medang No.25 akhirnya ditangkap.
Pelaku yang diketahui bernama Yunike (41) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di rumahnya di Jalan H. Agus Salim No.12, Tanjungpinang Barat.
Melansir Batamnews, Kasi Humas Polres Tanjungpinang IPTU Syahrul Damanik menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada tanggal 13 April 2024.
Baca juga:
PJ Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan
Tak Hanya Batam, Ini Wilayah Terdampak Air Mati di Tanjungpinang
Korban, Nopriyanto, baru menyadari kehilangan harta berharganya setelah beberapa hari karena kesibukan. Kecurigaan pun jatuh kepada Yunike, sang ART yang sudah bekerja di rumah korban selama beberapa bulan.
Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan intensif, Yunike akhirnya mengakui perbuatannya dan sejumlah barang bukti berharga disita darinya berupa perhiasan emas dan uang tunai.
Yunike telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.