SuaraBatam.id - Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Hasan yang kini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Bintan setelah gelar perkara di Polda Kepri.
"Terhitung hari ini telah ditetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yaitu inisial H (Penjabat Wali Kota Tanjungpinang), kemudian R dan B," kata Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Riky Iswoyo di Bintang, dikutip dari Antara, Jumat.
Baca juga:
Tak Hanya Batam, Ini Wilayah Terdampak Air Mati di Tanjungpinang
Langka Sejak Idul Fitri, Warga Kabupaten Karimun Antre Beli Gas Elpiji 3kg
Dua tersangka lainnya adalah R, mantan Lurah Sei Lekop, dan B, seorang juru ukur tanah.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan 23 saksi, termasuk Hasan, yang saat kejadian menjabat Camat Bintan Timur (2014-2016).
Kasus ini berawal dari laporan PT Expasindo terkait dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop.
Polres Bintan akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan dan Kemendagri terkait penanganan lebih lanjut kasus ini, mengingat salah satu tersangkanya adalah pejabat negara.
Pemanggilan terhadap ketiga tersangka yang sebelumnya berstatus saksi juga akan segera dilakukan.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Batam, Ini Wilayah Terdampak Air Mati di Tanjungpinang
-
Partai Demokrat Tanjungpinang Buka Pendaftaran, Cari Kandidat Calon Wali Kota untuk Pilkada 2024
-
Driver Ojol Lakukan Percobaan Perkosaan di Tanjungpinang, Apa Tindakan Maxim?
-
Waspada Pesan Ojek Online, Wanita di Tanjungpinang Hampir Diperkosa dan HP Dirampas
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti