SuaraBatam.id - Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Hasan yang kini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Bintan setelah gelar perkara di Polda Kepri.
"Terhitung hari ini telah ditetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yaitu inisial H (Penjabat Wali Kota Tanjungpinang), kemudian R dan B," kata Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Riky Iswoyo di Bintang, dikutip dari Antara, Jumat.
Baca juga:
Tak Hanya Batam, Ini Wilayah Terdampak Air Mati di Tanjungpinang
Langka Sejak Idul Fitri, Warga Kabupaten Karimun Antre Beli Gas Elpiji 3kg
Dua tersangka lainnya adalah R, mantan Lurah Sei Lekop, dan B, seorang juru ukur tanah.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan 23 saksi, termasuk Hasan, yang saat kejadian menjabat Camat Bintan Timur (2014-2016).
Kasus ini berawal dari laporan PT Expasindo terkait dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop.
Polres Bintan akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan dan Kemendagri terkait penanganan lebih lanjut kasus ini, mengingat salah satu tersangkanya adalah pejabat negara.
Pemanggilan terhadap ketiga tersangka yang sebelumnya berstatus saksi juga akan segera dilakukan.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Batam, Ini Wilayah Terdampak Air Mati di Tanjungpinang
-
Partai Demokrat Tanjungpinang Buka Pendaftaran, Cari Kandidat Calon Wali Kota untuk Pilkada 2024
-
Driver Ojol Lakukan Percobaan Perkosaan di Tanjungpinang, Apa Tindakan Maxim?
-
Waspada Pesan Ojek Online, Wanita di Tanjungpinang Hampir Diperkosa dan HP Dirampas
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon