SuaraBatam.id - Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Hasan yang kini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Bintan setelah gelar perkara di Polda Kepri.
"Terhitung hari ini telah ditetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yaitu inisial H (Penjabat Wali Kota Tanjungpinang), kemudian R dan B," kata Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Riky Iswoyo di Bintang, dikutip dari Antara, Jumat.
Baca juga:
Tak Hanya Batam, Ini Wilayah Terdampak Air Mati di Tanjungpinang
Langka Sejak Idul Fitri, Warga Kabupaten Karimun Antre Beli Gas Elpiji 3kg
Dua tersangka lainnya adalah R, mantan Lurah Sei Lekop, dan B, seorang juru ukur tanah.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan 23 saksi, termasuk Hasan, yang saat kejadian menjabat Camat Bintan Timur (2014-2016).
Kasus ini berawal dari laporan PT Expasindo terkait dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop.
Polres Bintan akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan dan Kemendagri terkait penanganan lebih lanjut kasus ini, mengingat salah satu tersangkanya adalah pejabat negara.
Pemanggilan terhadap ketiga tersangka yang sebelumnya berstatus saksi juga akan segera dilakukan.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Batam, Ini Wilayah Terdampak Air Mati di Tanjungpinang
-
Partai Demokrat Tanjungpinang Buka Pendaftaran, Cari Kandidat Calon Wali Kota untuk Pilkada 2024
-
Driver Ojol Lakukan Percobaan Perkosaan di Tanjungpinang, Apa Tindakan Maxim?
-
Waspada Pesan Ojek Online, Wanita di Tanjungpinang Hampir Diperkosa dan HP Dirampas
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026