SuaraBatam.id - Seorang driver Maxim, MAA (24) diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Tanjungpinang.
Maxim Indonesia, perusahaan penyedia layanan transportasi daring, menyatakan sikap tegasnya terhadap aksi kriminal yang dilakukan oleh salah satu driver ojek online tersebut.
Maxim tidak hanya mengutuk keras tindakan kriminal ini, tetapi juga siap memberikan kompensasi kepada korban berupa biaya pengobatan/pemulihan jika pelaku terbukti bersalah.
Peristiwa ini terjadi pada 9 April 2024, saat korban memesan Maxim untuk perjalanan dari Kijang, Kabupaten Bintan, ke Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang. Namun, pelaku membawa korban ke tempat terpencil dan melakukan tindakan kriminal.
Baca juga:
Tak Kunjung Pulang, Wanita Singapura Ditemukan Tewas di Parkiran Spanyol
Nyamar Jadi Petugas PLN, Pencuri di Tanjungpinang Gasak Emas di Rumah yang Tinggal Mudik
Maxim telah mengambil langkah tegas dengan memblokir akun pelaku secara permanen dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk proses hukum.
"Maxim telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan untuk penanganan selanjutnya. Selain itu, Maxim juga telah memberikan hukuman berupa pemblokiran akun pengemudi secara permanen atas pelanggaran berat yang telah dilakukannya," ungkap Yuan Ifdal Khoir, PR Specialist - Maxim Indonesia dalam rillis pers, Kamis, 18 April 2024.
Lebih lanjut, Maxim juga bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) untuk memberikan bantuan kepada korban, termasuk santunan biaya pengobatan/pemulihan.
Gunakan Fitur darurat
Sebagai upaya pencegahan, Maxim menyediakan fitur "Berbagi Perjalanan" dan "SOS Button" untuk meningkatkan keamanan penggunanya. Fitur-fitur ini memungkinkan penumpang untuk membagikan lokasi perjalanan mereka kepada orang terdekat dan meminta bantuan dalam situasi darurat.
Maxim juga mendorong para penggunanya untuk melaporkan kendala atau keluhan melalui feedback di aplikasi atau layanan pengaduan yang tersedia di setiap kota operasional Maxim.
Berita Terkait
-
Waspada Pesan Ojek Online, Wanita di Tanjungpinang Hampir Diperkosa dan HP Dirampas
-
Sejarah Tradisi Minuman Kaleng di Tanjungpinang, dari Imlek ke Idul Fitri
-
Mulai 8 April Dilarang Parkir di Dermaga Pelantar Kuning Menuju Pulau Penyengat
-
Polresta Tanjungpinang Buka Layanan Titip Sepeda Motor Saat Mudik, Gratis!
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar