SuaraBatam.id - Seorang driver Maxim, MAA (24) diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Tanjungpinang.
Maxim Indonesia, perusahaan penyedia layanan transportasi daring, menyatakan sikap tegasnya terhadap aksi kriminal yang dilakukan oleh salah satu driver ojek online tersebut.
Maxim tidak hanya mengutuk keras tindakan kriminal ini, tetapi juga siap memberikan kompensasi kepada korban berupa biaya pengobatan/pemulihan jika pelaku terbukti bersalah.
Peristiwa ini terjadi pada 9 April 2024, saat korban memesan Maxim untuk perjalanan dari Kijang, Kabupaten Bintan, ke Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang. Namun, pelaku membawa korban ke tempat terpencil dan melakukan tindakan kriminal.
Baca juga:
Tak Kunjung Pulang, Wanita Singapura Ditemukan Tewas di Parkiran Spanyol
Nyamar Jadi Petugas PLN, Pencuri di Tanjungpinang Gasak Emas di Rumah yang Tinggal Mudik
Maxim telah mengambil langkah tegas dengan memblokir akun pelaku secara permanen dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk proses hukum.
"Maxim telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan untuk penanganan selanjutnya. Selain itu, Maxim juga telah memberikan hukuman berupa pemblokiran akun pengemudi secara permanen atas pelanggaran berat yang telah dilakukannya," ungkap Yuan Ifdal Khoir, PR Specialist - Maxim Indonesia dalam rillis pers, Kamis, 18 April 2024.
Lebih lanjut, Maxim juga bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) untuk memberikan bantuan kepada korban, termasuk santunan biaya pengobatan/pemulihan.
Gunakan Fitur darurat
Sebagai upaya pencegahan, Maxim menyediakan fitur "Berbagi Perjalanan" dan "SOS Button" untuk meningkatkan keamanan penggunanya. Fitur-fitur ini memungkinkan penumpang untuk membagikan lokasi perjalanan mereka kepada orang terdekat dan meminta bantuan dalam situasi darurat.
Maxim juga mendorong para penggunanya untuk melaporkan kendala atau keluhan melalui feedback di aplikasi atau layanan pengaduan yang tersedia di setiap kota operasional Maxim.
Berita Terkait
-
Waspada Pesan Ojek Online, Wanita di Tanjungpinang Hampir Diperkosa dan HP Dirampas
-
Sejarah Tradisi Minuman Kaleng di Tanjungpinang, dari Imlek ke Idul Fitri
-
Mulai 8 April Dilarang Parkir di Dermaga Pelantar Kuning Menuju Pulau Penyengat
-
Polresta Tanjungpinang Buka Layanan Titip Sepeda Motor Saat Mudik, Gratis!
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025