SuaraBatam.id - Seorang driver Maxim, MAA (24) diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Tanjungpinang.
Maxim Indonesia, perusahaan penyedia layanan transportasi daring, menyatakan sikap tegasnya terhadap aksi kriminal yang dilakukan oleh salah satu driver ojek online tersebut.
Maxim tidak hanya mengutuk keras tindakan kriminal ini, tetapi juga siap memberikan kompensasi kepada korban berupa biaya pengobatan/pemulihan jika pelaku terbukti bersalah.
Peristiwa ini terjadi pada 9 April 2024, saat korban memesan Maxim untuk perjalanan dari Kijang, Kabupaten Bintan, ke Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang. Namun, pelaku membawa korban ke tempat terpencil dan melakukan tindakan kriminal.
Baca juga:
Tak Kunjung Pulang, Wanita Singapura Ditemukan Tewas di Parkiran Spanyol
Nyamar Jadi Petugas PLN, Pencuri di Tanjungpinang Gasak Emas di Rumah yang Tinggal Mudik
Maxim telah mengambil langkah tegas dengan memblokir akun pelaku secara permanen dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk proses hukum.
"Maxim telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan untuk penanganan selanjutnya. Selain itu, Maxim juga telah memberikan hukuman berupa pemblokiran akun pengemudi secara permanen atas pelanggaran berat yang telah dilakukannya," ungkap Yuan Ifdal Khoir, PR Specialist - Maxim Indonesia dalam rillis pers, Kamis, 18 April 2024.
Lebih lanjut, Maxim juga bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) untuk memberikan bantuan kepada korban, termasuk santunan biaya pengobatan/pemulihan.
Gunakan Fitur darurat
Sebagai upaya pencegahan, Maxim menyediakan fitur "Berbagi Perjalanan" dan "SOS Button" untuk meningkatkan keamanan penggunanya. Fitur-fitur ini memungkinkan penumpang untuk membagikan lokasi perjalanan mereka kepada orang terdekat dan meminta bantuan dalam situasi darurat.
Maxim juga mendorong para penggunanya untuk melaporkan kendala atau keluhan melalui feedback di aplikasi atau layanan pengaduan yang tersedia di setiap kota operasional Maxim.
Berita Terkait
-
Waspada Pesan Ojek Online, Wanita di Tanjungpinang Hampir Diperkosa dan HP Dirampas
-
Sejarah Tradisi Minuman Kaleng di Tanjungpinang, dari Imlek ke Idul Fitri
-
Mulai 8 April Dilarang Parkir di Dermaga Pelantar Kuning Menuju Pulau Penyengat
-
Polresta Tanjungpinang Buka Layanan Titip Sepeda Motor Saat Mudik, Gratis!
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram