SuaraBatam.id - Seorang driver Maxim, MAA (24) diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Tanjungpinang.
Maxim Indonesia, perusahaan penyedia layanan transportasi daring, menyatakan sikap tegasnya terhadap aksi kriminal yang dilakukan oleh salah satu driver ojek online tersebut.
Maxim tidak hanya mengutuk keras tindakan kriminal ini, tetapi juga siap memberikan kompensasi kepada korban berupa biaya pengobatan/pemulihan jika pelaku terbukti bersalah.
Peristiwa ini terjadi pada 9 April 2024, saat korban memesan Maxim untuk perjalanan dari Kijang, Kabupaten Bintan, ke Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang. Namun, pelaku membawa korban ke tempat terpencil dan melakukan tindakan kriminal.
Baca juga:
Tak Kunjung Pulang, Wanita Singapura Ditemukan Tewas di Parkiran Spanyol
Nyamar Jadi Petugas PLN, Pencuri di Tanjungpinang Gasak Emas di Rumah yang Tinggal Mudik
Maxim telah mengambil langkah tegas dengan memblokir akun pelaku secara permanen dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk proses hukum.
"Maxim telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan untuk penanganan selanjutnya. Selain itu, Maxim juga telah memberikan hukuman berupa pemblokiran akun pengemudi secara permanen atas pelanggaran berat yang telah dilakukannya," ungkap Yuan Ifdal Khoir, PR Specialist - Maxim Indonesia dalam rillis pers, Kamis, 18 April 2024.
Lebih lanjut, Maxim juga bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) untuk memberikan bantuan kepada korban, termasuk santunan biaya pengobatan/pemulihan.
Gunakan Fitur darurat
Sebagai upaya pencegahan, Maxim menyediakan fitur "Berbagi Perjalanan" dan "SOS Button" untuk meningkatkan keamanan penggunanya. Fitur-fitur ini memungkinkan penumpang untuk membagikan lokasi perjalanan mereka kepada orang terdekat dan meminta bantuan dalam situasi darurat.
Maxim juga mendorong para penggunanya untuk melaporkan kendala atau keluhan melalui feedback di aplikasi atau layanan pengaduan yang tersedia di setiap kota operasional Maxim.
Berita Terkait
-
Waspada Pesan Ojek Online, Wanita di Tanjungpinang Hampir Diperkosa dan HP Dirampas
-
Sejarah Tradisi Minuman Kaleng di Tanjungpinang, dari Imlek ke Idul Fitri
-
Mulai 8 April Dilarang Parkir di Dermaga Pelantar Kuning Menuju Pulau Penyengat
-
Polresta Tanjungpinang Buka Layanan Titip Sepeda Motor Saat Mudik, Gratis!
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Pejabat Imigrasi Kepri dan Batam Dicopot Imbas Skandal Pungli
-
Ratusan iPhone Selundupan Disita Bea Cukai Batam, Gagal Sampai Siak
-
Kabar Duka: Eks Direktur Politeknik Negeri Batam Meninggal saat Bersepeda
-
Rebranding dan Transformasi Bawa BRI Masuk Jajaran 500 Merek Paling Bernilai Dunia
-
Harga Plastik Naik, Warga Batam Diajak Gunakan Tas Ramah Lingkungan