SuaraBatam.id - Seorang driver Maxim, MAA (24) diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Tanjungpinang.
Maxim Indonesia, perusahaan penyedia layanan transportasi daring, menyatakan sikap tegasnya terhadap aksi kriminal yang dilakukan oleh salah satu driver ojek online tersebut.
Maxim tidak hanya mengutuk keras tindakan kriminal ini, tetapi juga siap memberikan kompensasi kepada korban berupa biaya pengobatan/pemulihan jika pelaku terbukti bersalah.
Peristiwa ini terjadi pada 9 April 2024, saat korban memesan Maxim untuk perjalanan dari Kijang, Kabupaten Bintan, ke Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang. Namun, pelaku membawa korban ke tempat terpencil dan melakukan tindakan kriminal.
Baca juga:
Tak Kunjung Pulang, Wanita Singapura Ditemukan Tewas di Parkiran Spanyol
Nyamar Jadi Petugas PLN, Pencuri di Tanjungpinang Gasak Emas di Rumah yang Tinggal Mudik
Maxim telah mengambil langkah tegas dengan memblokir akun pelaku secara permanen dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk proses hukum.
"Maxim telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan untuk penanganan selanjutnya. Selain itu, Maxim juga telah memberikan hukuman berupa pemblokiran akun pengemudi secara permanen atas pelanggaran berat yang telah dilakukannya," ungkap Yuan Ifdal Khoir, PR Specialist - Maxim Indonesia dalam rillis pers, Kamis, 18 April 2024.
Lebih lanjut, Maxim juga bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) untuk memberikan bantuan kepada korban, termasuk santunan biaya pengobatan/pemulihan.
Gunakan Fitur darurat
Sebagai upaya pencegahan, Maxim menyediakan fitur "Berbagi Perjalanan" dan "SOS Button" untuk meningkatkan keamanan penggunanya. Fitur-fitur ini memungkinkan penumpang untuk membagikan lokasi perjalanan mereka kepada orang terdekat dan meminta bantuan dalam situasi darurat.
Maxim juga mendorong para penggunanya untuk melaporkan kendala atau keluhan melalui feedback di aplikasi atau layanan pengaduan yang tersedia di setiap kota operasional Maxim.
Berita Terkait
-
Waspada Pesan Ojek Online, Wanita di Tanjungpinang Hampir Diperkosa dan HP Dirampas
-
Sejarah Tradisi Minuman Kaleng di Tanjungpinang, dari Imlek ke Idul Fitri
-
Mulai 8 April Dilarang Parkir di Dermaga Pelantar Kuning Menuju Pulau Penyengat
-
Polresta Tanjungpinang Buka Layanan Titip Sepeda Motor Saat Mudik, Gratis!
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli