SuaraBatam.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan larangan parkir di Dermaga Pelantar Kuning menuju Pulau Penyengat menjelang libur Lebaran 2024.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 8 April 2024, bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan memastikan kelancaran arus kendaraan selama periode libur Lebaran.
Kepala Bidang Pelayaran dan Udara Dishub Tanjungpinang, Tri Putranto, menghimbau kepada para pemilik kendaraan untuk segera memindahkan kendaraan mereka yang terparkir di dalam dermaga.
"Mulai Senin, 8 April 2024, pintu portal masuk dermaga akan ditutup atau digembok untuk sementara waktu," kata Tri Putranto, di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Minggu 7 April 2024.
Kebijakan ini diambil berdasarkan prediksi tingginya angka kunjungan wisatawan ke Pulau Penyengat selama libur Lebaran, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga:
Mengenal Malam Tujuh Likur, Tradisi Semarak Sambut Lebaran di Karimun
Pelabuhan Punggur Batam Diprediksi Lebih Membludak di Mudik Lebaran Tahun Ini
Pulau Penyengat merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Kepulauan Riau, menarik wisatawan lokal maupun mancanegara, terutama dari Malaysia dan Singapura.
Selain larangan parkir, Dishub Tanjungpinang juga menghimbau kepada operator kapal pompong yang melayani penyeberangan ke Pulau Penyengat untuk:
Menyediakan life jacket atau jaket keselamatan bagi seluruh penumpang.
Mematuhi batas kapasitas penumpang kapal.
Sementara itu, Polresta Tanjungpinang mengerahkan personel untuk melakukan pengamanan di area Pelabuhan Pelantar Kuning dan Pulau Penyengat selama libur Lebaran.
Pengunjung diimbau untuk mengikuti arahan dan aturan yang berlaku, serta selalu memprioritaskan keselamatan selama berwisata.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Urus Paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Batam Ditutup Ditanggal Ini
-
Hasan Dipanggil Polisi, Siapa yang Gantikan Plt Diskominfo Kepri?
-
Puskesmas di Tanjungpinang Tetap Buka Selama Libur Lebaran, Ada yang 24 Jam
-
Gantikan Bentor, Pulau Penyengat Kini Dilengkapi Kendaraan Listrik untuk Jasa Transportasi Wisatawan
-
Dari Kominfo, Hasan Kini Menjabat PJ Wali Kota Tanjungpinang
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI