SuaraBatam.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan larangan parkir di Dermaga Pelantar Kuning menuju Pulau Penyengat menjelang libur Lebaran 2024.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 8 April 2024, bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan memastikan kelancaran arus kendaraan selama periode libur Lebaran.
Kepala Bidang Pelayaran dan Udara Dishub Tanjungpinang, Tri Putranto, menghimbau kepada para pemilik kendaraan untuk segera memindahkan kendaraan mereka yang terparkir di dalam dermaga.
"Mulai Senin, 8 April 2024, pintu portal masuk dermaga akan ditutup atau digembok untuk sementara waktu," kata Tri Putranto, di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Minggu 7 April 2024.
Kebijakan ini diambil berdasarkan prediksi tingginya angka kunjungan wisatawan ke Pulau Penyengat selama libur Lebaran, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga:
Mengenal Malam Tujuh Likur, Tradisi Semarak Sambut Lebaran di Karimun
Pelabuhan Punggur Batam Diprediksi Lebih Membludak di Mudik Lebaran Tahun Ini
Pulau Penyengat merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Kepulauan Riau, menarik wisatawan lokal maupun mancanegara, terutama dari Malaysia dan Singapura.
Selain larangan parkir, Dishub Tanjungpinang juga menghimbau kepada operator kapal pompong yang melayani penyeberangan ke Pulau Penyengat untuk:
Menyediakan life jacket atau jaket keselamatan bagi seluruh penumpang.
Mematuhi batas kapasitas penumpang kapal.
Sementara itu, Polresta Tanjungpinang mengerahkan personel untuk melakukan pengamanan di area Pelabuhan Pelantar Kuning dan Pulau Penyengat selama libur Lebaran.
Pengunjung diimbau untuk mengikuti arahan dan aturan yang berlaku, serta selalu memprioritaskan keselamatan selama berwisata.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Urus Paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Batam Ditutup Ditanggal Ini
-
Hasan Dipanggil Polisi, Siapa yang Gantikan Plt Diskominfo Kepri?
-
Puskesmas di Tanjungpinang Tetap Buka Selama Libur Lebaran, Ada yang 24 Jam
-
Gantikan Bentor, Pulau Penyengat Kini Dilengkapi Kendaraan Listrik untuk Jasa Transportasi Wisatawan
-
Dari Kominfo, Hasan Kini Menjabat PJ Wali Kota Tanjungpinang
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta