SuaraBatam.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan larangan parkir di Dermaga Pelantar Kuning menuju Pulau Penyengat menjelang libur Lebaran 2024.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 8 April 2024, bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan memastikan kelancaran arus kendaraan selama periode libur Lebaran.
Kepala Bidang Pelayaran dan Udara Dishub Tanjungpinang, Tri Putranto, menghimbau kepada para pemilik kendaraan untuk segera memindahkan kendaraan mereka yang terparkir di dalam dermaga.
"Mulai Senin, 8 April 2024, pintu portal masuk dermaga akan ditutup atau digembok untuk sementara waktu," kata Tri Putranto, di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Minggu 7 April 2024.
Kebijakan ini diambil berdasarkan prediksi tingginya angka kunjungan wisatawan ke Pulau Penyengat selama libur Lebaran, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga:
Mengenal Malam Tujuh Likur, Tradisi Semarak Sambut Lebaran di Karimun
Pelabuhan Punggur Batam Diprediksi Lebih Membludak di Mudik Lebaran Tahun Ini
Pulau Penyengat merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Kepulauan Riau, menarik wisatawan lokal maupun mancanegara, terutama dari Malaysia dan Singapura.
Selain larangan parkir, Dishub Tanjungpinang juga menghimbau kepada operator kapal pompong yang melayani penyeberangan ke Pulau Penyengat untuk:
Menyediakan life jacket atau jaket keselamatan bagi seluruh penumpang.
Mematuhi batas kapasitas penumpang kapal.
Sementara itu, Polresta Tanjungpinang mengerahkan personel untuk melakukan pengamanan di area Pelabuhan Pelantar Kuning dan Pulau Penyengat selama libur Lebaran.
Pengunjung diimbau untuk mengikuti arahan dan aturan yang berlaku, serta selalu memprioritaskan keselamatan selama berwisata.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Urus Paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Batam Ditutup Ditanggal Ini
-
Hasan Dipanggil Polisi, Siapa yang Gantikan Plt Diskominfo Kepri?
-
Puskesmas di Tanjungpinang Tetap Buka Selama Libur Lebaran, Ada yang 24 Jam
-
Gantikan Bentor, Pulau Penyengat Kini Dilengkapi Kendaraan Listrik untuk Jasa Transportasi Wisatawan
-
Dari Kominfo, Hasan Kini Menjabat PJ Wali Kota Tanjungpinang
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah