Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 25 April 2024 | 13:57 WIB
Iustrasi Ladang ganja [antara]

SuaraBatam.id - Seorang pria berusia 39 tahun dengan inisial AA kedapatan menanam ganja di kebun yang dimiliki oleh orang tuanya di Desa Topaya Selatan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Melansir Antara, saat diamankan Polres Bintan, ditemukan paket ganja yang berasal dari panen di kebunnya.

"Ditemukan tiga batang pohon ganja yang ditanam dalam polybag," ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam keterangan persnya dikutip Kamis, 25 April 2024.

Pelaku AA mengakui mendapatkan bibit ganja dari seorang teman di Jakarta pada tahun 2012. Ia lahir di Jakarta dan kini tinggal di Kota Tanjungpinang.

Baca juga:

Siswa Panik, SD Yos Sudarso III Batuaji Tiba-tiba Diserang Sekelompok Orang, Ada Apa?

Mobil Box Jastip di Batam Sengaja Dibakar OTK, Pelaku Terungkap Usai Ditangkap di Riau

Menurutnya, bibit ganja tersebut kemudian ditanam menggunakan polybag berdasarkan tutorial yang dilihatnya di YouTube.

"Sudah beberapa kali panen ganja, tapi hanya untuk kebutuhan pribadi," ujarnya singkat.

Pelaku beserta barang bukti pohon ganja telah diamankan di Mapolres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"AA akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tegasnya.

Load More