SuaraBatam.id - Sebanyak 14 nelayan asal Bintan masih ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sejak Kamis (25/4). Diduga mereka diamankan APMM saat menggunakan kapal ikan di perairan Batu Puteh, perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
"Sampai sekarang mereka masih ditahan dan diperiksa APMM di kawasan Tanjung Sedeli, Johor Bahru, Malaysia" kata, Kepala Operasi PLP Tanjung Uban Alfaizul, dilansir dari Antara, 28 April 2024.
Ia menuturkan, ke-14 nelayan yang ditahan itu, 13 orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Lingga, sedangkan seorang lainnya ialah warga Kabupaten Bintan yang bertindak sebagai tekong kapal ikan. Ia mengaku belum mengetahui pasti terkait penyebab para nelayan itu ditahan oleh APMM itu.
Baca juga:
Seorang Anggota Bawaslu Kepri Ditangkap karena Positif Narkoba
Warga Batam Sambut Pembukaan Pasar Dragon Lake Bengkong Usai Direlokasi
Menurut dia, ada beberapa kemungkinan, yaitu menangkap ikan secara ilegal di perairan Malaysia atau adanya indikasi tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) karena di dalam kapal ikan itu ternyata terdapat tiga orang perempuan rentang usia 48 - 50 tahun.
"Bisa juga disebabkan kapal yang ditumpangi mengalami kerusakan mesin, sehingga hanyut ke perairan Malaysia. Kejadian yang sama pernah terjadi sebelumnya, di mana sejumlah nelayan Sungai Kecil Bintan terbawa arus ke perairan Malaysia akibat mati mesin," ujarnya.
"Makanya, sedang diselidiki APMM," ujarnya lagi.
Alfaizul mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru terkait penahanan terhadap 14 nelayan tersebut.
Hasil koordinasi sementara menyatakan bahwa para nelayan yang ditahan itu saat ini dalam kondisi sehat walafiat dan diperlakukan dengan baik di negeri Jiran itu.
"Rencananya, KBRI baru akan menemui APMM pada Senin (29/4) untuk membicarakan persoalan ini," ujar Alfaizul.
Ia mengatakan PLP Tanjunguban bersama stakeholder terkait siap mengerahkan armada jika diminta untuk menjemput pulang ke-14 nelayan tersebut.
Beberapa waktu sebelumnya, PLP Tanjunguban pun pernah menjemput pemulangan nelayan Bintan di perairan Batu Puteh setelah masuk ke perairan Malaysia imbas kapal mati mesin.
Adapun nama-nama para nelayan yang ditahan pihak APMM itu, antara lain Baharuddin (61), Umar (51), Amiruddin (32), Inon (59), Wawan Murianto (32), Kamaliah (48), Ali Rahim (64), Safar (51), Noraini (52), Ongek (71), Mohamad (40), Andi (30) dan Ruslan (47).
Berita Terkait
-
Belajar Tutorial dari Youtube, Pria di Bintan Garap Ladang Ganja untuk Konsumsi Pribadi
-
Batas Wilayah Tangkap Tak Jelas, Nelayan Natuna Ditahan di Malaysia
-
Kejam! Tiga Orang Bakar Anak Kucing di Malaysia, Polisi Buru Pelaku
-
Siram Lelaki Down Sindrom Pakai Air Panas, Wanita Malaysia Akhirnya Dihukum 10 Tahun
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu Partai Nasdem di Lingga Disidangkan, Apa yang Disorot?
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Bantuan Sepeda dari BRI Peduli Antar Mahesa Lebih Dekat dengan Cita-Cita
-
2 Tewas dalam Bentrok di Setokok Batam, Polisi Didesak Usut Dalang Kerusuhan
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah